Rapat ini diselenggarakan oleh dinas PMD Dalduk KB Kabuaten Kulon Progo di Aula Dinas PMD. Bapak Misbahun Eko sebagai Penanggungjawab acara ini menegaskan untuk semua kalurahan untuk mengikuti aturan terbaru tentang pedoman tata naskah dinas. Pada kesempatan ini narasumber berasal dari dinas kominfo dan kabag pemerintah setda Kulon Progo. Untuk materi dibagi menjadi 2 sesi yaitu terkait pelayanan SID untuk Kalurahan dan Isi dari perbup nomor 69 tentang Tata Naskah Dinas pemerintah Kalurahan.
Pelayanan SID merupakan suatu terobasan pelayan secara online untuk mempercepat dan memudahkan pamong dalam pelayanan persuratan. Untuk kedepan akan semua aplikasi kalurahan akan di satukan SID baik untuk kependudukan, pertanahan, aset dll. Harapannya akan banyak masukan untuk perbaikan sistem yang ada.
Untuk Perbup terbaru memuat terkait dengan pengelolaan surat, pengelolaan produk hukum, kewenangan pelaksana tugas/pelaksana tugas harian/pejabat, Paraf/penulisan nama dan stempel dan papan nama. Untuk surat bahwa untuk sekarang yang berwenang untuk tanda tangan adalah Lurah atau carik selain itu tidak boleh. Kemudian untuk produk hukum juga untuk salinan yang menandatangani adalah carik. kemudai untuk penertiban paraf disetiap dokuen dan ketentuan stempel dan papan nama sudah jelas.
Harapanya untuk semua kalurahan dapat mengikuti dan mematuhi ketentuan yang sudah ada