You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NOMPOREJO
Kalurahan NOMPOREJO

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website Kalurahan Nomporejo

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Oleh Dinas Sosial Kab Kulon Progo

Administrator 20 Januari 2020 Dibaca 614 Kali

17/01/2020 Dinas Sosial bersama dengan Mitra Wacana mengadakan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Balai Desa Nomporejo

Tindak pidana perdagangan Orang merupakan salah satu kasus yang saat ini sedang menjadi perhatian dari pemerintah maupun lembaga sosial. Bagaimana tidak, kasus tersebut seperti fenomena gunung es dimana jumlah kasus yang terlaporkan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kasus yang belum dilaporkan oleh masyarakat. Hal tersebut salah satunya terjadi karena minimnya pengetahuan dari masyarakat tentang bentuk –bentuk tindak pidana perdagangan orang dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor karena beberapa faktor seperti rasa malu, takut dan menganggap sepele hal tersebut. Korban tindakan perdagangan orang banyak dialami dikalangan masyarakat, khususnya pada perempuan dan anak. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menekan, menanggulangi, dan mendampingi pihak-pihak yang menjadi korban tindakan perdagangan orang tersebut.

Sebagai salah satu langkah untuk meberikan edukasi kepada masyarakat tentang perdagangan orang, Mitra Wacana bersama dengan Dinas Sosial mengadakan kegiatan sosialisasi tindak perdagangan orang (PTPPO) di Balai Desa Nomporejo, Galur, Kulonprogo. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Januari 2020, pukul 13.00-15.00 dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial dan PPA Kabupaten Kulonprogo, Mitra Wacana, Kepala Desa, P3A Putri Pertiwi, dan pemuda-pemudi desa Nomporejo. Kegiatan tersebut bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman peserta terkait tindak pidana perdagangan orang, Mendiskusikan upaya pencegahan yang daat dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat, membangun kesepahaman bersama untuk meningkatkan program pencegahan perdagangan orang dan menyusun rencana tindak lanjut. Pembicara dari Dinas Sosial dan PPA kabupaten Kulonprogo, ibu Woro Andini, mengatakan bahwa, “Tindak pidana perdagangan orang tidak hanya terjadi dalam bentuk jual dan beli manusia saja tetapi juga dapat berupa tindakan penculikan, jeratan hutang, adopsi ilegal, kawin pesanan, dan penipuan pemalsuan, akan tetapi banyak masyarakat kurang menyadari hal tersebut disebabkan pengetahuan tentang Human Trafficking masih sangat minim. Oleh karena itu, Dinas sosial berupaya untuk bekerjasama dengan masyarakat dalam memberikan pandangan seputar pedagangan manusia dengan harapan mampu menekan peningkatan jumlah kasus tersebut”. Lembaga Swadaya Masyarakat Mitra Wacana juga menyampaikan beberapa informasi terkait penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, pelaku tindak pidana, Data kasus dan Pencegahan yang dapat dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Kegiatan berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penutup.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan