You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NOMPOREJO
Kalurahan NOMPOREJO

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website Kalurahan Nomporejo

Peraturan Desa Tentang Dana Cadangan

Administrator 08 Mei 2019 Dibaca 6.348 Kali

 

 

                                                          

KEPALA DESA NOMPOREJO

KABUPATEN KULON PROGO

 

 

 

PERATURAN  DESA NOMPOREJO

NOMOR : 03 TAHUN 2017

 

T E N T A N G

 

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KECAMATAN GALUR KABUPATEN KULON PROGO

TAHUN ANGGARAN 2017

 

 

PERATURAN DESA NOMPOREJO

NOMOR 03 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

KEPALA DESA NOMPOREJO,

 

Menimbang :

a.    Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Desa dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Desa dalam pembiayaan pembangunan yang bersifat strategis yang kebutuhan dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran, perlu penyediaan Dana Cadangan;

b.   Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 dan 3 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, “Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak sekaligus dalam satu tahun anggaran”;

c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Pembentukan Dana Cadangan;

 

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan  Daerah Daerah Kabupaten dalam lingkungan  Daerah Istimewa Yogyakarta  yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1951;

2.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.  Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

5.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa;

6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan di Desa;

7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

9.     Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa;

10. Peraturan Daerah  Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun  2015  tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

12. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;

13. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;

14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa;

15.  Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 Tata Kerja Pemerintah Desa;

16.  Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa Nomporejo ;

17.  Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2016-2021;

18.  Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017;

19.  Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMPOREJO

Dan

KEPALA DESA NOMPOREJO

MEMUTUSKAN

Menetapkan :      

PERATURAN DESA NOMPOREJO TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur peyelenggaraan Pemerintahan Desa
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Nomporejo.
  5. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Nomporejo.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes, adalah suatu rencana keuangan tahunan Desa Nomporejo yang ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang APBDes ;
  7. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke Kas Desa;
  8. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar Kas desa ;
  9. Pendapatan Desa adalah hak pemerintah desa yang diakui menambah nilai kekayaan besih ;
  10. Belanja Desa adalah kewajiban pemerintah desa yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
  11. Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya ;
  12. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran ;
  13. Kas Umum Desa adalah tempat penyimpanan uang desa yang ditentukan oleh Kepala Desa ;
  14. Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBD Kabupaten yang dialokasikan kepada Desa tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan desa dan sesuai dengan prioritas daerah;

                                                BAB II

PENETAPAN TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

Pasal 2

Dana Cadangan dibentuk untuk mendanani program/ kegiatan yang direncanakan dan memerlukan anggaran yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

BAB III

PROGRAM DAN KEGIATAN YANG AKAN DIBIAYAI

DARI DANA CADANGAN

Pasal 3

Program/kegiatan yang dibiayai dengan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah Pembangunan Kantor Kelembagaan Desa Nomporejo.

 

BAB IV

BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN YANG HARUS DIANGGARKAN

 

Pasal 4

Besarnya Dana Cadangan yang dibutuhkan untuk melaksanakan program/kegjatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ditetapkan setiap tahunnya dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berjalan setiap tahunnya dengan rincian sebagai berikut :

  1. Tahun Anggaran 2017, Sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah);
  2. Tahun Anggaran 2018, Sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
  3. Tahun Anggaran 2019, Sebesar Rp. 85.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
  4. Tahun Anggaran 2020, Sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah);

BAB V

SUMBER DANA CADANGAN

Pasal 5

  • Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa kecuali Dana Desa. Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
  • Penyisihan atas penerimaan desa yang diperuntukkan sebagai Dana Cadangan dan semua belanja atas beban dana cadangan dianggarkan dalam APBDes.

 

BAB VI

TAHUN ANGGARAN PELAKSANAAN DANA CADANGAN

Pasal 6

Pelaksanaan Dana Cadangan dimulai pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.

 

 

 

 

 

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Desa Nomporejo

                                                          Ditetapkan di : Nomporejo

                                                          Pada tanggal  :  10 Januari 2017

 

                                                                   KEPALA DESA NOMPOREJO

 

 

                                                                                  Cap/ttd

 

                                                                                  SUYONO

 

 

Diundangkan di Nomporejo

Pada tanggal :  10 Januari 2017

 

SEKRETARIS DESA

 

                   Cap/ttd

 

    EKA HERDI NUGRAHA

 

BERITA DAERAH DESA NOMPOREJO KECAMATAN GALUR

TAHUN 2017 NOMOR 03

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan