You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NOMPOREJO
Kalurahan NOMPOREJO

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website Kalurahan Nomporejo

Rapat Koordinasi Takmir Se Kalurahan Nomporejo dalam menyikapi Surat Edaran Menteri Agama terkait Pe

Administrator 15 April 2020 Dibaca 437 Kali

Pemerintah Kalurahan Nomporejo menginiasi kegiatan rapat koordinasi dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Ramadhan ditengah Pendemi Covid 19. Lurah Suyono memimpin rapat pada kesempatan ini. Rapat ini dihadiri oleh Ibu Rusnini SE dari kapanewon Galur dan Bapak Latif Huda M.Ag dari KUA Galur. 

Lurah Suyono menyampaikan bahwa perlu menyamakan sikap terkait Surat Edaran Kementerian Agama ini di Wilayah Kalurahan Nomporejo. Lurah Suyono menegaskan bahwa safari tarawih ditiadakan secara resmi oelh Kabupaten. Selain itu juga penegasan terkait jangan sampai ada penolakan jenazah covid di wilayah Kalurahan Nomporejo. Kemudian yang jadi permasalahan adalah pelaksanaan zakat fitrah yang dilaksanakan sesuai SE di awal ramadhan. 

Ibu Rusnini SE mewakil Bapak Plt Panewu Galur menyampaikan bahwa jangan sampai ada menganggap enteng Covid ini. Perlu persamaan persepsi yang diapresiasi oelh Kapanewon Galur. Kemudian acara utama penyampaian materi oleh Bapak Kepala KUA Galur yaitu Bapak Latih Huda M.Ag. Bapak Kepala KUA Galur menyatakan surat edaran Kemenag ini sudah di tindaklanjuti oleh Kanwil Kemenag DIY terkait Pelarangan Kegiatan saat Ramadhan. Kegiatan Tarawih, Buka Bersama, Saur Bersama, dan kegaiatnya lainnya jelas dilarang demi menekan covid ini. 

Kemudian dilanjutkan dengan dengar pendapat dari masing masing takmir yang hadir dalam rapat ini. setelah diskusi panjang maka ada beberapa kesimpulan yaitu

1. Zakat Mal dan Shodaqoh infaq dilaksanakan 2 hari sebelum Bulan Ramadhan Tahun ini

2. Zakat Fitrah didisitribusikan 1 minggu sebelum hari raya Idul Fitri 1441 H

3. Kegiatan Buka Bersama dan Safari Tarawih ditiadakan

4. Sholat Idul Fitri di lapangan ditiadakan dan Sholat IED di Rumah

5. Kegiatan Sholat Berjamaah Tarawih di masjid dilarang di Wilayah Kalurahan Nomporejo

 

Kesimpulan ini akan dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan Surat Instruksi dari Lurah Nomporejo

 

TTD 

 

E.H Nugraha

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan