KEPALA DESA NOMPOREJO
PERATURAN DESA NOMPOREJO
KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 02 TAHUN 2019
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA
BINANGUN NGUNDI MAKMUR
PEMERINTAH DESA NOMPOREJO
Sorogenen Nomporejo Galur Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta
KEPALA DESA NOMPOREJO
KABUPATEN KULON PROGO
PERATURAN DESA NOMPOREJO
NOMOR 02 TAHUN 2019
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA BINANGUN NGUNDI MAKMUR NOMPOREJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NOMPOREJO;
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka memajukan perekonomian Desa dan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya Badan Usaha Milik Desa; b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi desa yang asli dan bertanggung jawab dibutuhkan peningkatan sumber Pendapatan Asli Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Binangun Ngundi Makmur Nomporejo; d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Binangun Ngundi Makmur Nomporejo.
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta menjadi satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 101); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/ Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 7. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. |
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMPOREJO DAN KEPALA DESA NOMPOREJO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DESA NOMPOREJO TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA BINANGUN NGUNDI MAKMUR NOMPOREJO
|
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Nomporejo Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo. 2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Nomporejo Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo. 4. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 5. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 6. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas BUM Desa Binangun Ngundi Makmur Nomporejo. 7. Direksi adalah Direksi BUM Desa Binangun Ngundi Makmur Nomporejo. 8. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar BUM Desa Ngundi Makmur Nomporejo. 9. Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Ngundi Makmur Nomporejo. 10. Dewan Pembina adalah Dewan Pembina BUM Desa Kabupaten Kulon Progo.
BAB II PENDIRIAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Desa ini didirikan BUM Desa Binangun Ngudi Makmur Nomporejo. (2) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan dan kelanjutan dari: a. Lembaga Keuangan Mikro Binangun Desa Nomporejo yang didirikan berdasarkan Peraturan Desa Nomporejo Nomor 03 tentang 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Pemisahan Kekayaan Desa Untuk Modal Pendirian Lembaga Keuangan Mikro) dan Peraturan Desa Nomporejo Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Binangun Nomporejo; dan b. Perusahaan Umum Desa Binangun Ngundi Makmur Nomporejo yang didirikan berdasarkan Peraturan Desa Nomporejo Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum Desa Binangun Ngudi Makmur Nomporejo.
BAB III ANGGARAN DASAR
Bagian Kesatu Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 3
BUM Desa ini bernama Badan Usaha Milik Desa Binangun Ngundi Makmur Nomporejo, selanjutnya dalam Peraturan Desa ini cukup disebut BUM Desa.
Pasal 4
(1) BUM Desa berkedudukan di wilayah Desa Nomporejo. (2) BUM Desa mempunyai wilayah usaha di Desa Nomporejo. (3) Dalam hal dipandang perlu, tempat usaha dan wilayah usaha BUM Desa dapat berlokasi di luar Desa Nomporejo.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 5
Maksud Pendirian BUM Desa adalah sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerjasama antar-Desa.
Pasal 6
Tujuan pembentukan BUM Desa yaitu : a. meningkatkan perekonomian Desa; b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; f. membuka lapangan kerja; g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Bagian Ketiga Azas
Pasal 7
BUM Desa dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Bagian Keempat Modal dan Usaha
Pasal 8
Modal BUM Desa terdiri atas : a. penyertaan modal Desa; dan b. penyertaan modal masyarakat Desa.
Pasal 9
(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas : a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; c. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; d. Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa. (2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
Pasal 10
(1) Modal Dasar BUM Desa yaitu dua buah molen. (2) Besarnya Modal BUM Desa disetor adalah seluruh nilai kekayaan Desa yang telah tertanam dalam Perusahaan Umum Desa (Perumdes) Binangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2. (3) Untuk memenuhi modal dasar sebagaimana ayat (1), Pemerintah Desa menganggarkan penyertaan modal dalam APBDes yang bersumber dari penyisihan bagian laba BUM Desa yang disetor ke Pemerintah Desa minimal 30% atau sumber lainnya yang sah. (4) Neraca Awal BUM Desa tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini. (5) Perubahan Modal Dasar BUM Desa diatur dalam Peraturan Desa.
Pasal 11
BUM Desa menjalankan usaha di bidang : a. bisnis jasa keuangan (financial business); b. bisnis sosial sederhana (social business); c. bisnis penyewaan (renting); d. bisnis perantara (brokering); e. bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading); f. bisnis usaha bersama (holding); g. bisnis lain yang lazim dilakukan oleh BUM Desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima Jangka Waktu Berdiri dan Organisasi Pengelola
Pasal 12
BUM Desa ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Pasal 13
Organisasi Pengelola BUM Desa terdiri atas : a. Penasihat; b. Direksi; dan c. Dewan Pengawas.
Bagian Keenam Alokasi Hasil Usaha BUM Desa
Pasal 14
(1) Bagi hasil usaha BUM Desa dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha. (2) Keuntungan yang diperoleh BUM Desa setelah dipotong pajak dibagi untuk hal-hal sebagai berikut : a. Pemilik Modal sebesar 50 % (lima puluh per seratus); b. Cadangan Umum sebesar 15 % (lima belas per seratus); c. Cadangan Tujuan sebesar 10 % (sepuluh per seratus); d. Dana Kesejahteraan Pegawai sebesar 10 % (sepuluh per seratus); e. Jasa Produksi sebesar 10 % (sepuluh per seratus); f. Tanggung jawab sosial perusahaan 2,5% (dua setengah per seratus); dan g. Dana Pembinaan sebesar 2,5% (dua setengah per seratus). (3) Bagian laba untuk Pemilik Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pembagiannya didasarkan pada besarnya proporsi modal yang disetor dan bagian laba untuk Pemerintahan Desa sebagai Pemilik Modal dianggarkan dalam ayat penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran berikutnya. (4) Cadangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi pada BUM Desa dan ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas dan persetujuan Penasihat. (5) Cadangan Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dipergunakan untuk peningkatan kinerja BUM Desa dan ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas dan persetujuan Penasihat.
(6) Dana Kesejahteraan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dipergunakan untuk kesejahteraan Direksi dan Pegawai. (7) Jasa Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dipergunakan untuk pemberian jasa bagi Penasihat, Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai, yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas. (8) Dana tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dipergunakan untuk dana sosial dan sejenisnya. (9) Dana Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dipergunakan untuk pembinaan di tingkat Kabupaten dan Desa yang penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi.
BAB IV ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bagian Kesatu Penasihat
Pasal 15
(1) Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa. (2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban : a. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa; b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. (3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. meminta penjelasan dari Direksi mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Bagian Kedua Direksi
Paragraf Kesatu Tugas, Kewajiban, dan Wewenang
Pasal 16
(1) Direksi mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban: a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa; b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; c. membuat Laporan Keuangan Bulanan dan Tahunan seluruh unit-unit usaha BUM Desa; dan d. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui papan pengumuman resmi milik Pemerintah Desa atau media lainnya sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : a. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya; b. mengangkat dan memberhentikan pegawai; c. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang milik BUM Desa berdasarkan pertimbangan dan persetujuan Dewan Pengawas; dan d. menggadaikan barang milik BUM Desa berdasarkan pertimbangan dan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 17
Direksi dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Desa mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan kewajiban, Direksi dapat mengangkat Pegawai. (2) Pengangkatan Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1) harus sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
Paragraf Kedua Pengangkatan
Pasal 19
(1) Persyaratan menjadi Direksi meliputi: a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha; b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; d. pendidikan minimal setingkat Diploma III (D III) diutamakan Sarjana (S1); e. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif; f. bukan kepala desa dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa; g. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar menjadi Direksi atau pada saat diajukan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bagi Direksi yang diangkat kembali; h. tidak sedang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat pada Lembaga, Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris pada BUM Desa dan/atau perusahaan/koperasi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi BUM Desa; i. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi; j. Direksi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan Desa. k. sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Anggota Direksi yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan l. Calon Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan : 1. Anggota Dewan Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; dan 2. Kepala Desa dalam hubunganya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri. 3. Pegawai dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri. (2) Persyaratan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dapat diturunkan menjadi minimal setingkat Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat apabila setelah diumumkan melalui papan pengumuman resmi milik Pemerintah Desa atau media lainnya tidak ada pendaftar yang memenuhi persyaratan pendidikan minimal setingkat Diploma III (D III). Pasal 20
(3) Warga masyarakat desa yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Anggota Direksi mengajukan lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermeterai cukup kepada Kepala Desa dengan melampirkan : a. Surat Pernyataan yang terdiri atas Pernyataan: 1) Mempunyai jiwa wirausaha 2) tidak pernah: a) menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUM Desa dan/atau perusahaan dinyatakan pailit; b) dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, Daerah, Desa, BUMN, BUMD, BUM Desa, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 3) bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. 4) bukan kepala desa dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. 5) tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi. 6) Bagi Anggota Direksi, tidak mempunyai hubungan keluarga dengan: a) Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; b) Kepala Desa dalam hubunganya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; dan c) Pegawai/karyawan BUM Desa dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri. b. fotokopi KTP yang dilegalisir; c. fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir; d. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani; e. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; dan f. pas foto warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan. (4) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai cukup.
Pasal 21
(1) Pengangkatan Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Pembina berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan, menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. (3) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik. (4) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur utama.
Pasal 22
Direksi dapat diberhentikan dengan alasan: a. meninggal dunia; b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; c. mengundurkan diri; d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa; e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka; dan/atau f. tidak memenuhi salah satu atau lebih persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) dan (2).
Pasal 23
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24
(1) Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Desa dapat menunjuk atau mengangkat Direksi yang lama atau seorang Dewan Pengawas sebagai Pejabat Sementara. (2) Pengangkatan Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (4) Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah.
Pasal 25
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan BUM Desa yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah disetujui Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 26
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran BUM Desa yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang. (2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran BUM Desa yang telah disetujui Dewan Pengawas kepada Kepala Desa untuk memperoleh pengesahan.
Pasal 27
Direksi wajib melaporkan pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada Kepala Desa selaku Penasihat secara berkala.
Pasal 28
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan BUM Desa.
Bagian Ketiga Dewan Pengawas
Paragraf Kesatu Tugas, Kewajiban, dan Wewenang
Pasal 29
Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan BUM Desa.
Pasal 30
(1) Dewan Pengawas mewakili kepentingan masyarakat. (2) Susunan kepengurusan Dewan Pengawas terdiri atas : a. Ketua; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota. (3) Pemenuhan jumlah dan susunan kepengurusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (2) menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan BUM Desa. (4) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik.
(5) Dewan Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Dewan Pengawas untuk membahas kinerja BUM Desa paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (6) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut: a. memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Desa mengenai Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa yang diusulkan Direksi; b. menetapkan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional. d. melihat buku-buku, surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya serta memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan BUM Desa. (7) Dewan Pengawas melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa secara berkala triwulanan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Paragraf Dua Pengangkatan
Pasal 31
(1) Persyaratan menjadi Dewan Pengawas meliputi: a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha; b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan d. pendidikan minimal setingkat Diploma III (D III) diutamakan Sarjana (S1); e. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif; f. bukan kepala desa dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala Desa; g. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar menjadi Dewan Pengawas atau pada saat diajukan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bagi Dewan Pengawas yang diangkat kembali; h. tidak sedang menjabat sebagai Direksi pada BUM Desa dan/atau perusahaan, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Dewan Pengawas BUM Desa; i. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Dewan Pengawas, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Dewan Pengawas; j. sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; k. calon Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan : 1. anggota Dewan Pengawas lainnya dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri; 2. direksi dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri; dan 3. Kepala Desa dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri. 4. Pegawai dalam hubungannya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar, dan suami/istri. (2) Persyaratan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dapat diturunkan menjadi minimal setingkat Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat apabila setelah diumumkan melalui papan pengumuman resmi milik Pemerintah Desa atau media lainnya tidak ada pendaftar yang memenuhi persyaratan pendidikan minimal setingkat Diploma III (D III).
Pasal 32
(1) Warga masyarakat desa yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Dewan Pengawas mengajukan lamaran secara tertulis di atas kertas segel/bermeterai cukup kepada Kepala Desa dengan melampirkan : a. Surat Pernyataan yang terdiri atas Pernyataan: 1) Mempunyai jiwa wirausaha 2) tidak pernah: a) menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUM Desa dan/atau perusahaan dinyatakan pailit; b) b) dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, Daerah, Desa, BUMN, BUMD, BUM Desa, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 3) bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. 4) bukan kepala desa dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. 5) tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi. 6) Bagi Anggota Direksi, tidak mempunyai hubungan keluarga dengan: a) Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; b) Kepala Desa dalam hubunganya sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri; dan c) Pegawai/karyawan BUM Desa dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara termasuk ipar dan suami/istri. b. fotokopi KTP yang dilegalisir; c. fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir; d. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani; e. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; dan f. pas foto warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan. (2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai cukup.
Pasal 33
(1) Pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Pembina berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Calon Dewan Pengawas yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Pengawas.
Pasal 34
Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan: a. meninggal dunia; b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; c. mengundurkan diri; d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa; e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka; dan/atau f. tidak memenuhi salah satu atau lebih persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) dan (2).
Pasal 35
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas, pengangkatan Dewan Pengawas baru masih dalam proses penyelesaian, Kepala Desa dapat menunjuk atau mengangkat Dewan Pengawas yang lama sebagai Pejabat Sementara. (2) Pengangkatan Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah.
Bagian Keempat Jenis Usaha
Pasal 37
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. (2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi: a. Pengelolaan Sampah Desa ; b. Pasar Desa/Kios Desa; c. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
Pasal 38
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa. (2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi: a. alat transportasi; b. perkakas pesta; c. gedung pertemuan; d. rumah toko; e. tanah milik BUM Desa; dan f. barang sewaan lainnya.
Pasal 39
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. (2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi: a. jasa pembayaran listrik; b. pasar desa/kios desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan c. jasa pelayanan lainnya.
Pasal 40
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. (2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi: a. hasil pertanian (baik meliputi peternakan dan perikanan); b. sarana produksi pertanian (baik meliputi peternakan dan perikanan); dan c. kegiatan bisnis produktif lainnya.
Pasal 41
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis jasa keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. (2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Pasal 42
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. (2) Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama. (3) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi: a. pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif; b. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan c. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Bagian Kelima Rencana Kerja dan Anggaran
Pasal 43
Rencana Kerja dan Anggaran merupakan Rencana Kerja dan Anggaran yang disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 44
(1) Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Buku berakhir, Direksi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran BUM Desa tahun yang akan datang kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. (2) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran, Dewan Pengawas harus sudah memberikan persetujuan atau penolakan. (3) Dalam hal Dewan Pengawas memberikan penolakan maka Direksi harus melakukan perubahan sesuai dengan saran Dewan Pengawas. (4) Setiap perubahan Rencana Kerja dan Anggaran yang terjadi dalam Tahun Buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan pengesahan Kepala Desa. (5) Rencana Kerja dan Anggaran yang telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan pengesahan. (6) Apabila Direksi telah melakukan perubahan sesuai dengan saran Dewan Pengawas dan Kepala Desa sampai permulaan Tahun Buku tidak mengemukakan keberatan, maka Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku. (7) Rencana Kerja dan Anggaran yang telah mendapatkan pengesahan dari pemilik tembusannya wajib disampaikan kepada Camat dan Dewan Pembina. Pasal 45
(1) Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran yang terjadi dalam Tahun Buku yang sedang berjalan disampaikan oleh Direksi kepada Kepala Desa untuk mendapatkan pengesahan setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas. (2) Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran yang dilakukan oleh Direksi dalam Tahun Buku yang sedang berjalan, berlaku setelah mendapat pengesahan dari Kepala Desa.
Bagian Keenam Laporan Keuangan dan Sistem Akuntansi
Pasal 46
(1) Direksi wajib menyampaikan Laporan Keuangan Bulanan dan Tahunan, kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Camat dan Dewan Pembina. (2) Terhadap Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disahkan, Kepala Desa menetapkan auditor eksternal untuk melakukan Pemeriksaan dan penilaian laporan keuangan BUM Desa atas beban BUM Desa.
Pasal 47
(1) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Buku, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang terdiri dari Laporan Realisasi Kegiatan dan Laporan Keuangan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan diteruskan kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari Neraca, Laporan Laba/Rugi, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Modal. (3) Laporan Tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa wajib disampaikan kepada Camat dan Dewan Pembina. (4) Direksi wajib mengumumkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan yang telah disahkan pada papan pengumuman BUM Desa.
Pasal 48
(1) Setiap perubahan yang diakibatkan oleh transaksi atau oleh kejadian yang lain dalam BUM Desa yang mempengaruhi Aktiva, Modal, Biaya atau Pendapatan dibukukan atas dasar Sistem Akuntansi yang dapat dipertanggung jawabkan. (2) Sistem Akuntansi disusun dan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern yaitu pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan.
Bagian Ketujuh Pengelolaan Barang dan Kepegawaian
Pasal 49
Pengelolaan Barang untuk keperluan penyelenggaraan BUM Desa dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Direksi meminta persetujuan kepada Kepala Desa melalui Dewan Pengawas mengenai harta kekayaan BUM Desa yang tidak digunakan dan/atau tidak bermanfaat untuk dihapuskan. (2) Penghapusan dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Direksi dan disahkan Kepala Desa.
Pasal 51
Ketentuan mengenai Kepegawaian BUM Desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Bagian Kedelapan Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 52
Setiap pegawai termasuk Direksi/Dewan Pengawas sesuai kedudukannya yang terkena dan/atau terlibat perbuatan melawan hukum atau melakukan tugas dan kewajiban yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan kerugian bagi BUM Desa wajib mengganti kerugian sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Setiap Pegawai BUM Desa wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Direksi. (2) Surat bukti dan surat lain serta pembukuan dan administrasi BUM Desa disimpan di BUM Desa atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direksi.
Bagian Kesembilan Kepailitan BUM Desa
Pasal 54
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa. (2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
Bagian Kesepuluh Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa
Pasal 55
(1) Direksi wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun buku. (2) Laporan Pertanggungjawaban Tahunan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. (3) Dalam hal ada anggota Direksi dan Dewan Pengawas tidak menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disebutkan alasannya yang sah secara tertulis.
Pasal 56
(1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. (2) Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Pada saat berubahnya BUM Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa, dilakukan pemindahan seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, dan segala perjanjian yang telah dibuat Perumdes Binangun Ngudi Makmur Nomporejo.
Pasal 58
(1) Segala ketentuan yang mengatur BUM Desa yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Desa ini. (2) Perumdes Binangun Ngudi Makmur Nomporejo yang berubah berdasarkan Peraturan Desa ini, berubah menjadi Unit Usaha Jasa Keuangan yang merupakan salah satu unit usaha BUM Desa. (3) Perumdes Binangun Ngudi Makmur Nomporejo yang berubah berdasarkan Peraturan Desa ini maka Dewan Pengawas, Direktur, dan Pegawai Perumdes Binangun otomatis menjadi Dewan Pengawas, Direktur, dan Pegawai BUM Desa. (4) Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan berakhirnya masa jabatan pada Perumdes Binangun Ngundi Makmur Nomporejo.
Pasal 59
Debitur yang belum melunasi hutangnya pada saat berubahnya BUM Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa, dilakukan pemindahbukuan hutang.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Desa Nomporejo Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo.
Ditetapkan di Nomporejo pada tanggal ... Februari 2019 KEPALA DESA
SUYONO
Diundangkan di Nomporejo Pada tanggal .... Februari 2019 SEKRETARIS DESA Nomporejo
EKA HERDI NUGRAHA
LEMBARAN DESA NOMPOREJO TAHUN 2019 NOMOR …
|
|
|
|