Hari : Selasa
Tanggal : 26 Mei 2026
Waktu : 09.00 WIB – s.d selesai
Tanggal : Aula Adikarto Gedung Kaca , Kompleks Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo
Acara : Penyampaian Informasi Status Kepesertaan JKN dan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Data Status Kepesertaan JKN di Wilayah Kabupaten Kulon Progo
Penyelenggara : BPJS KANTOR CABANG SLEMAN
Pengundang : DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KULON PROGO
Peserta :1. Plt Kepala Dinas PMKAL
2. Kamituwa se- Kulon Progo
Kalurahan Nomporejo yang dinonaktifkan berjumlah 41 jiwa
ALASAN NON AKTIF :
1. Tidak terdaftar lagi dalam kategori miskin dan orang mampu di DTSEN
2. Meninggal Dunia
3. Terdaftar lebih dari 1 segmen kepesertaan
Reaktifasi Peserta PBI
1. Merupakan pengaktifan kembali status kepesertaan agar peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali memperoleh akses layanan jaminan kesehatan dari pemerintah
2. Yang dapat mengusulkan reaktifasi adalah peserta jaminan Kesehatan PBI yang dihapuskan namun masih layak membutuhkan layanan kesehatan dari faskes
MEKANISME REAKTIFASI :
1. Peserta penonaktifan melapor ke kalurahan dengan membawa KK , KTP, dan surat keterangan masih dalam membutuhkan perawatan
2. Kalurahan membuat usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS- NG
3. Dinas Sosial melakukan verifikasi ulang status kepesertaan dan kependudukan
4. Jika lolos verifikasi , Dinas Sosial membuat surat rekomendasi reaktifasi per NIK, yang kemudian di scan dan disampaikan ke kementerian sosial melaluiaplikasi SIKS-NG
5. Kementerian Sosial melakukan pemrosesan dan verifikasi data
6. PBI JK dapat diaktifkan kembali paling lambat 6 bulan setelah penonaktifan
Hari : Selasa
Tanggal : 26 Mei 2026
Waktu : 09.00 WIB – s.d selesai
Tanggal : Aula Adikarto Gedung Kaca , Kompleks Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo
Acara : Penyampaian Informasi Status Kepesertaan JKN dan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Data Status Kepesertaan JKN di Wilayah Kabupaten Kulon Progo
Penyelenggara : BPJS KANTOR CABANG SLEMAN
Pengundang : DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KULON PROGO
Peserta :1. Plt Kepala Dinas PMKAL
2. Kamituwa se- Kulon Progo
Kalurahan Nomporejo yang dinonaktifkan berjumlah 41 jiwa
ALASAN NON AKTIF :
1. Tidak terdaftar lagi dalam kategori miskin dan orang mampu di DTSEN
2. Meninggal Dunia
3. Terdaftar lebih dari 1 segmen kepesertaan
Reaktifasi Peserta PBI
1. Merupakan pengaktifan kembali status kepesertaan agar peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali memperoleh akses layanan jaminan kesehatan dari pemerintah
2. Yang dapat mengusulkan reaktifasi adalah peserta jaminan Kesehatan PBI yang dihapuskan namun masih layak membutuhkan layanan kesehatan dari faskes
MEKANISME REAKTIFASI :
1. Peserta penonaktifan melapor ke kalurahan dengan membawa KK , KTP, dan surat keterangan masih dalam membutuhkan perawatan
2. Kalurahan membuat usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS- NG
3. Dinas Sosial melakukan verifikasi ulang status kepesertaan dan kependudukan
4. Jika lolos verifikasi , Dinas Sosial membuat surat rekomendasi reaktifasi per NIK, yang kemudian di scan dan disampaikan ke kementerian sosial melaluiaplikasi SIKS-NG
5. Kementerian Sosial melakukan pemrosesan dan verifikasi data
6. PBI JK dapat diaktifkan kembali paling lambat 6 bulan setelah penonaktifan