Sosialisasi pensertipikatan aset jalan kabupaten dilaksanakan Kamis 25 November 2021
dihadiri oleh Kepala Dinas DPUP Kulon Progo, OPD BPN, dan perwakilan kalurahan di Kulon Progo. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo ini bertujuan melaksanaan sosialisasi dan koordinasi tterkait dengan administrasi aset khususnya di tanah jalan kabupaten. Inti dari sosialisasi kepada kalurahan, bahwa akan dilakukan pensertipikatan pada tanah jalan kabupaten dengan rencana:
a. berdasarkan hasil rapat dengan Pemkab Kulon Progo dengan KPK, dilakukan percepatan pensertipikatan dengan mengikutsertakan kalurahan dalam penentuan batas-batas tanah jalan;
b. membentuk tim OPD dengan kalurahan;
c. patok-patok batas disediakan oleh pemda dan dipasang oleh kalurahan;
d. jalan yang sudah ada dianggap sudah milik pemda;
e.surat pemberitahuan ke masyarakat disampaikan melalui kalurahan.
Ditargetkan pada tahun 2022-2023 pensertipikatan jalan dapat diselesaikan.