Pemerintah Kalurahan Nomporejo menyelenggarakan rembug stunting dalam siklus perencanaan pada hari rabu tanggal 24 Juni 2026 di Gedung Kalurahan Nomporejo. Kegiatan ini mengundang dari Puskesmas Galur II, KPM, PLKB. Kegiatan ini membahas berbagai hal seperti berikut:
Rembuk stunting adalah forum musyawarah partisipatif di tingkat desa, kelurahan, atau kecamatan yang bertujuan untuk menyusun rencana aksi pencegahan dan penanganan stunting secara terintegrasi. Forum ini menjadi wadah bagi lintas sektor untuk menyepakati komitmen bersama, memprioritaskan program, dan mengalokasikan anggaran. [1, 2, 3]
Tujuan Utama
- Membangun Komitmen: Menyatukan kesepahaman dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif menurunkan angka stunting. [1, 2]
- Merumuskan Rencana Aksi: Menyusun langkah konkret dan intervensi spesifik (seperti perbaikan gizi dan sanitasi) yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya. [1, 2]
- Pengalokasian Anggaran: Memprioritaskan penggunaan dana desa (misalnya melalui APBDes) untuk mendanai program-program pencegahan stunting. [1, 2]
Pihak yang Terlibat
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintah, antara lain:
- Pemerintah Desa/Kelurahan & BPD: Memfasilitasi dan mengesahkan kebijakan atau rencana kerja.
- Tenaga Kesehatan: Bidan desa, ahli gizi, dan perwakilan Puskesmas.
- Kader Masyarakat: Kader Posyandu, Tim Pendamping Keluarga (TPK), dan Kader Pembangunan Manusia (KPM).
- Unsur Lain: Tokoh masyarakat, PKK, karang taruna, dan organisasi kemasyarakatan setempat. [1, 2, 3, 4]
Pelaksanaan rembuk stunting merupakan tahapan krusial dalam Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Hasil dari forum ini biasanya diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) agar pembangunan desa tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia sejak dini