Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Kuangan Desa. dan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 324/A/2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Panewu. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa Tim Fasiltiasi Penyelenggaraan Pemerintahan akan melaksanakan Pencermatan Penggunaan Dana Desa dan Tertib Administrasi tahun 2023 yang akan dilaksanakan sesuai jadwal untuk Kalurahan Nomporejo yaitu Tanggal 19 Desember 2023 Pukul 09.00 di Kalaurahan Nomporejo. Pada Kesempatan ini Kegiatan dipimpim oleh Ibu jawatan Praja Ibu Wasiyem SE dengan anggota Bapak Puji Nurhadi, Bapak Samani, dan Ibu Khusnun. Tim memerintahkan Lurah untuk menanggapi serta menghadirkan Carik,
Kasie Kaur dan Dukuh. Adapun Data yang harus disiapkan sebagai berikut :
1. Buku - buku Administrasi dan pendukung kegiatan seksi dan urusan
2. Target realisasi penggunaan DD
3. Target Realisasi PBB per padukuhan