You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa NOMPOREJO
Logo Desa NOMPOREJO
NOMPOREJO

Kec. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Penguatan Tugas Fungsi Bamuskal Dalam Kebijakan Anggaran Desa

Admin Kalurahan 05 Agustus 2026 Dibaca 2 Kali
Penguatan Tugas Fungsi Bamuskal Dalam Kebijakan Anggaran Desa

NOTULEN RAPAT

Penguatan Tugas dan Fungsi Bamuskal dalam Kebijakan Anggaran Desa

Hari/Tanggal : Selasa, 05 Agustus 2026 
Waktu : 13.00
Tempat : Kalurahan Nomporejo
Penyelenggara : Pemerintah Kalurahan Nomporejo
Agenda : Penguatan Tugas dan Fungsi Bamuskal dalam Kebijakan Anggaran Desa

Peserta

  1. Lurah
  2. Ketua dan Anggota Bamuskal
  3. Carik
  4. Jagabaya
  5. Ulu-ulu
  6. Danarta
  7. Kamituwa
  8. Dukuh
  9. Pendamping Desa
  10. Unsur terkait lainnya

Jalannya Kegiatan

1. Pembukaan
Acara dibuka oleh pembawa acara dan dilanjutkan sambutan Lurah. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, khususnya pada proses penyusunan, pembahasan, pelaksanaan, serta pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).

2. Penyampaian Materi
Narasumber menyampaikan materi mengenai:

  • Kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban Bamuskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peran Bamuskal dalam membahas dan menyepakati Rancangan APBKal bersama Pemerintah Kalurahan.
  • Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBKal agar sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
  • Pentingnya penggalian aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan.
  • Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.

3. Diskusi
Beberapa hal yang menjadi pembahasan antara lain:

  • Mekanisme pembahasan APBKal antara Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal.
  • Penguatan kapasitas anggota Bamuskal dalam memahami dokumen perencanaan dan penganggaran.
  • Optimalisasi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
  • Peningkatan koordinasi serta komunikasi antara Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, dan masyarakat.
  • Pentingnya penyampaian informasi publik mengenai kebijakan anggaran desa secara terbuka.

Hasil Rapat

  1. Bamuskal berkomitmen melaksanakan fungsi legislasi, penyaluran aspirasi, dan pengawasan secara optimal.
  2. Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal akan meningkatkan koordinasi dalam setiap tahapan penyusunan dan perubahan APBKal.
  3. Seluruh proses penganggaran dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Bamuskal akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program serta penggunaan anggaran secara berkala.
  5. Pemerintah Kalurahan akan menyampaikan informasi terkait kebijakan anggaran kepada masyarakat melalui media informasi yang tersedia.

Penutup

Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh peserta dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional serta memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Notulis

............................................

Mengetahui

Ketua Bamuskal ____________________

Lurah ____________________

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan