Rapat ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo di Aula Dinas PU Kulon Progo. Kegiatan ini mempunyai fokus untuk evaluasi dan monitoring JDIH di masing masing Kalurahan. JDIH merupakan sesuatu yang penting bagi kalurahan dan merupakan aset dokumen hukum kalurahan. Kegiatan ini dipandu oleh Bapak Kurniawan Eka Nugraha MH dengan narasumber dari Kanwil Kemenkumham, Dinas Kominfo, Kabag Hukum Bapak Muhadi M.Hum, Bapak Suharyana SE dari Dinas PMD. Dari Bapak Muhadi M Hum menyampaikan bahwa Optimalisasi kemanfaatan SID dan JDIH guna menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat serta dapat diakses seluruh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Tercapai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan baik sehingga kemudahan bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mengakses produk hukum Kalurahan. Dari Kanwil Kemenkum Ham menjelaskan bahwa suatu proses menggabungkan informasi hukum yang berasal dari sumber yang berbeda ke database hukum nasional. Sistem integrasi JDIHN adalah sistem yang akan diguakan untuk mengumpulkan dokumen hukum dari semua anggota JDIH di seluruh Indonesia. Tujuan Bagi pengelola dokumentasi dan informasi hukum, sistem integasi website ini akan menghilangkan tumpeng tindih pekerjaan diantara anggota JDIH (anggota tidak lagi perlu meng-upload peraturan perundang-undangan yang sama dan Bagi masayarakat umum (pencari informasi hukum), sistem ini akan lebih efektif karena masyarakat hanya cukup memanfaatkan satu pintu (sumber) untuk memperoleh semua produk/informasi hukum dengan lengkap, akurat, mudah, cepat dan terpercaya. Dari Bapak Suharyana SE menyampaikan bahwa Akuntabilitas sebagai cerminan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.