Jumat, 24 Oktober 2025 Pemerintah Kalurahan Nomporejo melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dokumen perjanjian kinerja lurah. Sosialisasi diikuti oleh seluruh pamong, dukuh, staf dan anggota Bamuskal Kalurahan Nomporejo.
Materi pada siang ini disampaikan oleh Bapak Teguh Nugroho, S.H dari bagian organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo.
Pada kesempatan ini, Pak Teguh menyampaikan kalau Lurah wajib membuat perjanjian kinerja sesuai dengan Perbup Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2025 tentang Akuntabilitas Kalurahan. Selain lurah, pamong juga dihimbau untuk membuat perjanjian Kinerja sehingga pembagian jobdesk dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dengan adanya perjanjian kinerja ini juga dapat menjadi bahan evaluasi kinerja baik lurah maupun pamong selama satu tahun, dan bisa untuk bahan peningkatan kinerja di tahun mendatang.