Kamis, 13 November 2025 bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Kamituwa Kalurahan Nomporejo menghadiri rapat Koordinasi lintas sektor dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah DIY No 6 tahun 2025 tentang Pencegahan & Penanganan Korban Perdagangan Orang & Inisiasi Revitalisasi Peraturan Bupati Kulon Progo No 144 Tahun 2021 tentang Gugus tugas Pencegahan & Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang & Rencana Aksi Daerah tahun 2021 - 2025. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berisi tentang sosialisasi Perda yang merupakan komitmen pemerintah DIY dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang secara komprehensif dari pencegahan hingga penanganan korban. Kerjasama semua pihak (pemerintah, swasta, LSM, dan masyarakat) adalah kunci keberhasilan pelaksanaan perda ini. Untuk itu, dilakukan sosialisasi Perda ini kepada seluruh pemangku kepentingan sebagai wujud tindak lanjut.
Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) & Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis.