
Pemerintah Kapanewon Galur menyelenggarakan kegiatan sosialisasi KADARZI di Pendopo Kapanewon Galur pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 Jam 09.00. Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Bapak Fauzan dan Ibu Tarti dari Puskesmas Galur II. Dalam Peraturan Bupati Kulon progo Nomor 68 Tahun 2018 memuat arahan tentang arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah RT dan SSSRT dan Strategi, program dan target pengurangan dan penanganan Sampah RT dan SSSRT. Target Pengurangan 30 Ún Penanganan sebesar 70 %. Penting untuk diperhatikan bahwa kandungan limbah deterjen dapat bervariasi tergantung pada jumlah sumber limbah (rumah tangga, industri dll). Kandungan fosfat dalam deterjen dapat menyebabkan pencemaran eutrofikasi. Surfaktan dalam deterjen dapat mencemari air dan tanah serta organisme air. Pengolahan limbah deterjen sangat penting untuk mengurangi pencemaran lingkungan.Â
.jpeg)