Hari : Selasa
Tanggal : 4 Agustus 2026
Waktu : 09.30 Wib – selesai
Tempat : Aula Adikarta ( Gedung Kaca ) Komplek Pemkab Kabupaten Kulon Progo
Acara : Sosialisasi oleh BPJS Tentang Per;indungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Konstruksi Rumah
Tidak Layak Huni ( RTLH )
Penyelenggara : Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Peserta : 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi Daerah
- Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah
- Kepala Badan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Lurah se- Kulon Progo / Kamituwa
Pemerintah kabupaten Kulon Progo telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 500.15/1979 Perihal Kewajiban Pendaftaran Perlidungan Program BPJS Ketenagagakerjaan bagi Pekerja pembangunan / perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) di masing – masing Kalurahan
Tujuan : Mendorong Dan Meningkatkan keswadayaan masyarakat agar memiliki akses dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni secara swadaya .
Penanganan RTLH bersumber dari : 1. APBN ( BSPS )
- DAK REGULER
- APBD PROVINSI
- BKK ( BANTUAN KEUANGAN KHUSUS ) PROVINSI
- BEDAH RUMAH ( CSR , BAZNAS, PPK, dsb )
- BPBD ( Rumah Terkena Bencana )
- HABITAT
PERMASALAHAN PELAKSANAAN RTLH :
- Penrima membangun rumah yang lebih besar disbanding nilai bantuan
- Tradisi gotong royong berkurang
- Pelaksanaan yang berrsamaan dalam satu Kalurahan / Desa mrncari tukang dan pekerja menjadi sulit
- Keterlambatan material dari supplier
- Masyarakat bekerja pada pagi dan siang hari sehingga pengerjaan fisik rumah hanyadapat dilakukan pada sore dan malam hari
- Kepercayaan hari baik terutama saat memulai pekerjaan dan menaikkan atau menghindari bangun rumah di bulan suro / muharram sehingga mengganggu proses / biasanya progress jadi mundur
- Lokasi sulit sehingga material sampai lokasi harus langsir
SEGMEN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
- PENERIMA UPAH
- BUKAN PENERIMA UPAH
- JASA KONSTRUKSI
- Tidak ada batas usia
- Mencakup semua jenis pekerja
- Perlindungan 2 program JKN kecelakaan dan kematian
- Murah , ringan manfaat besar
IURAN SEGMEN JASA KONSTRUKSI ( JAKON )
BESARAN IURAN NILAI KONTRAK PEKERJAAN
0,24 % 0 S/D 100 JT
0,19 % > 100 JT S/D 500 JT
0,15 % > 500 JT
0,12 % > 1M S/D 5M
0, 10 % > 5 M
SYARAT : 1.Mengisi Formulir By Name By Addres yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaaan
beserta NIK
- Pihak Kalurahan / Desa membuat surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh Lurah
Dan Pelaksana Kegiatan