You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa NOMPOREJO
Logo Desa NOMPOREJO
NOMPOREJO

Kec. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Sosialisasi oleh BPJS Tentang Per;indungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Konstruksi Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH )

Admin Kalurahan 04 Agustus 2026 Dibaca 1 Kali
Sosialisasi oleh BPJS Tentang Per;indungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Konstruksi Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH )

Hari       : Selasa

Tanggal : 4 Agustus 2026

Waktu   :  09.30 Wib – selesai

Tempat : Aula Adikarta ( Gedung Kaca ) Komplek Pemkab Kabupaten Kulon Progo

Acara     : Sosialisasi oleh BPJS Tentang Per;indungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Konstruksi Rumah    

                  Tidak Layak Huni ( RTLH )

Penyelenggara : Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Peserta              : 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi Daerah

  1. Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah
  2. Kepala Badan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
  3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman
  4. Lurah se- Kulon Progo / Kamituwa

Pemerintah kabupaten  Kulon Progo telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten  Kulon Progo Nomor : 500.15/1979 Perihal Kewajiban Pendaftaran Perlidungan Program BPJS Ketenagagakerjaan bagi Pekerja pembangunan / perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (  RTLH ) di masing – masing Kalurahan

Tujuan : Mendorong  Dan Meningkatkan keswadayaan masyarakat agar memiliki akses dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni secara swadaya .

 Penanganan RTLH bersumber dari : 1. APBN ( BSPS )

  1. DAK REGULER
  2. APBD PROVINSI
  3. BKK ( BANTUAN KEUANGAN KHUSUS ) PROVINSI
  4. BEDAH RUMAH ( CSR , BAZNAS, PPK, dsb )
  5. BPBD ( Rumah Terkena Bencana )
  6. HABITAT

PERMASALAHAN PELAKSANAAN RTLH :

  1. Penrima membangun rumah yang lebih besar disbanding nilai bantuan
  2. Tradisi gotong royong berkurang
  3. Pelaksanaan yang berrsamaan dalam satu Kalurahan / Desa mrncari tukang dan pekerja menjadi sulit
  4. Keterlambatan material dari supplier
  5. Masyarakat bekerja pada pagi dan siang hari sehingga pengerjaan fisik rumah hanyadapat dilakukan pada sore dan malam hari
  6. Kepercayaan hari baik terutama saat memulai pekerjaan dan menaikkan atau menghindari bangun rumah di bulan suro / muharram sehingga mengganggu proses / biasanya progress jadi mundur
  7. Lokasi sulit sehingga material sampai lokasi harus langsir

 

SEGMEN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN

  1. PENERIMA UPAH
  2. BUKAN PENERIMA UPAH
  3. JASA KONSTRUKSI
  • Tidak ada batas usia
  • Mencakup semua jenis pekerja
  • Perlindungan 2 program JKN kecelakaan dan kematian
  • Murah , ringan manfaat besar

  IURAN SEGMEN JASA KONSTRUKSI ( JAKON )

                   BESARAN IURAN       NILAI KONTRAK PEKERJAAN      

                    0,24 %                                  0  S/D 100 JT

                    0,19 %                                   > 100 JT S/D 500 JT

                    0,15 %                                   > 500 JT

                    0,12 %                                   > 1M S/D 5M

                    0, 10 %                                  > 5 M

SYARAT : 1.Mengisi Formulir By Name By Addres yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaaan  

                    beserta NIK

  1. Pihak Kalurahan / Desa membuat surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh Lurah

                      Dan Pelaksana Kegiatan

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan