Sosialisasi padat karya infrastruktur hibah kepada LPMKal TA 2021 oleh Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo pada Kamis 01 Juli 2021 bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo. Kalurahan Nomporejo dihadiri oleh Ibu Ika Widiastuti sebagai perwakilan pamong dan Bapak Sidik Purwanto mewakili LPMKal selaku ketua LPMKal Nomporejo. Kalurahan Nomporejo, khususnya LPMKAL Nomporejo memperoleh bantuan hibah APBD TA 2021 berupa padat karya infrastruktur dengan anggaran 100 juta rupiah. adapun lokasi rencana pelaksanaan pembangunan di jalan Bagongan-Gandu (timur kios Bagongan ke selatan), Nomporejo, Kapanewon Galur.
Tujuan dari padat karya itu sendiri ialah:
1. pemberdayaan masyarakat
2. memperluas lapangan kerja
3. memperlancar transportasi masyarakat
4. mengurangi pengangguran
5. menunjang pertumbuhan ekonomi
6. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dengan menerapkan prinsip padat karya:
1. pelaksana kegiatan menggunakan tenaga kerja penganggur, setengah penganggur, dan masyarakat miskin
2. komponen alokasi biaya fisik kegiatan untuk upah tenaga kerja dan pendukung lebih besar dari biaya bahan / peralatan (perbandingan 50:50)
3. tidak ada tuntutan ganti rugi bagi masyarakat terdampak
4. tidak boleh di borongkan kepada pihak ketiga, dan tidak boleh dilaksanakan secara kerja bakti
5. menggunakan peralatan sederhana
Petugas dalam kegiatan padat karya infrastruktur adalah:
1. tim pengarah: panewu dan lurah, bertugas memberi arahan dan koordinasi
2. penanggung jawab: ketua LPMKal, bertanggung jawab terhadap seluruh rangkaian kegiatan padat karya infrastruktur mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan
3. tim pelaksana: ketua yaitu dukuh, sekretatis, bendahara, dan 2 anggota
bertugas melaksanakan
a. mendata dan menyeleksi calon pekerja
b. menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan kepada tenaga kerja
4. tim pengawas: bpkal dan tokoh masyarakat, bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai juknis
5. perencana gambar dan rab: ulu ulu dan tenaga pendamping kecamatan, bertugas menyusun rab, membuat gambar.
pelaporan
ditujukan ke bupati cq kepala disnakertrans kp, tembusan ke BKAD
maksimal 1 bulan setelah selesai pekerjaan fisik.