You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NOMPOREJO
Kalurahan NOMPOREJO

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Hari Pahlawan

Rapat Reformasi Birokrasi Kalurahan

Admin Kalurahan 27 November 2024 Dibaca 12 Kali
Rapat Reformasi Birokrasi Kalurahan

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kapanewon Galur melalui Jawatan Praja pada Hari Selasa, 26 November 2024 Pukul 09.00. Kegiatan ini membahas Dana Keistimewaan untuk APBKal 2025 yang prosentasenya 20 % untuk Reformasi Birokarasi Kalurahan dan 80% untuk Reformasi Pemberdayaan Kalurahan. Ibu Kawat Praja menyampaikan bahwa Kalurahan harus siap untuk mengaplikasikan Aplikasi Kenes, Sinkal dan Pangripta. Kegiatan Danais sejumlah 100 juta kemungkinan dilaksanakan Februari sampai April 2024 untuk Tahap I, September Untuk Tahap II, Desember untuk Tahap III. Untuk Kenes aplikasi dari perencanaan, Pelaksanaan dan pelaporan. Untuk Desa yang sudah menerima Danais yaitu Brosot, Karangsewu dan Banaran. Untuk tahun ini Kalurahan Banaran kena refocusing karena ada beberapa faktor. Monev juga akan dilakukan per periode dengan evaluasi faktor penghambat. dan faktor pendukung. Diharapkan Pemerintah kalurahan mengentri ROPK sama dengan Proposal KAK. Untuk Hasil Assesment dan Rencana aksi oleh Pemerintah Kalurahan dan TIM RB Kapanewon dan Kabupaten. Hasil Assesment akan dilakukan dibidang Stunting, Kebudayaan, Kemiskinan, Penguatan Lingkungan dan Penguatan Perekonomian. 

Ibu Kawat Praja juga menyampaikan bahwa Galur ada 2 Kalurahan yang mendapat Apresiasi berupa Alokasi Dana Desa (DDS) sebesar 258 juta. Kemudian Ibu Kawat Praja mengumpunkan bahwa beberapa temuan APIP yang harus perhatikan 7 Kalurahan di Galur yaitu 

1. Tunggakan Tanah Kas Desa

2. Belanja melebihi SHBJ

3. Volume Kegiatan Fisik Kurang

4. Pungutan Pajak Belum disetor

5. Kelebihan Belanja Material

6. Adanya SPJ Fiktif, Output diragukan

7. Adanya selisih saldo kas dan BKU

8. Pengelolaan Administrasi Keuangan Tidak Lengkap

9. RPJM, RKP, APBKal Harus ada

10. Per 01 Januari 2025 harus dilaksanakan TNT, Transaksi baiknya pagi

11. Sinkal di entri paling lambat tanggal 30 November 2024

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan