You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NOMPOREJO
Kalurahan NOMPOREJO

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Rapat Reformasi Birokrasi Kalurahan

Admin Kalurahan 27 November 2024 Dibaca 129 Kali
Rapat Reformasi Birokrasi Kalurahan

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kapanewon Galur melalui Jawatan Praja pada Hari Selasa, 26 November 2024 Pukul 09.00. Kegiatan ini membahas Dana Keistimewaan untuk APBKal 2025 yang prosentasenya 20 % untuk Reformasi Birokarasi Kalurahan dan 80% untuk Reformasi Pemberdayaan Kalurahan. Ibu Kawat Praja menyampaikan bahwa Kalurahan harus siap untuk mengaplikasikan Aplikasi Kenes, Sinkal dan Pangripta. Kegiatan Danais sejumlah 100 juta kemungkinan dilaksanakan Februari sampai April 2024 untuk Tahap I, September Untuk Tahap II, Desember untuk Tahap III. Untuk Kenes aplikasi dari perencanaan, Pelaksanaan dan pelaporan. Untuk Desa yang sudah menerima Danais yaitu Brosot, Karangsewu dan Banaran. Untuk tahun ini Kalurahan Banaran kena refocusing karena ada beberapa faktor. Monev juga akan dilakukan per periode dengan evaluasi faktor penghambat. dan faktor pendukung. Diharapkan Pemerintah kalurahan mengentri ROPK sama dengan Proposal KAK. Untuk Hasil Assesment dan Rencana aksi oleh Pemerintah Kalurahan dan TIM RB Kapanewon dan Kabupaten. Hasil Assesment akan dilakukan dibidang Stunting, Kebudayaan, Kemiskinan, Penguatan Lingkungan dan Penguatan Perekonomian. 

Ibu Kawat Praja juga menyampaikan bahwa Galur ada 2 Kalurahan yang mendapat Apresiasi berupa Alokasi Dana Desa (DDS) sebesar 258 juta. Kemudian Ibu Kawat Praja mengumpunkan bahwa beberapa temuan APIP yang harus perhatikan 7 Kalurahan di Galur yaitu 

1. Tunggakan Tanah Kas Desa

2. Belanja melebihi SHBJ

3. Volume Kegiatan Fisik Kurang

4. Pungutan Pajak Belum disetor

5. Kelebihan Belanja Material

6. Adanya SPJ Fiktif, Output diragukan

7. Adanya selisih saldo kas dan BKU

8. Pengelolaan Administrasi Keuangan Tidak Lengkap

9. RPJM, RKP, APBKal Harus ada

10. Per 01 Januari 2025 harus dilaksanakan TNT, Transaksi baiknya pagi

11. Sinkal di entri paling lambat tanggal 30 November 2024

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,734,979,815 Rp1,753,979,557
98.92%
Belanja
Rp1,666,830,003 Rp1,938,700,341
85.98%
Pembiayaan
Rp89,217,486 Rp87,456,484
102.01%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp2,105,000 Rp7,763,700
27.11%
Hasil Aset Desa
Rp162,970,000 Rp160,400,000
101.6%
Dana Desa
Rp774,796,000 Rp774,796,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp101,159,161 Rp119,716,193
84.5%
Alokasi Dana Desa
Rp680,020,064 Rp680,020,064
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp13,929,590 Rp11,283,600
123.45%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp949,447,235 Rp1,122,413,536
84.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp471,225,768 Rp521,570,200
90.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp50,515,000 Rp94,208,955
53.62%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp92,842,000 Rp96,507,650
96.2%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp102,800,000 Rp104,000,000
98.85%