Badan Permusyawaratan Kalurahan Nomporejo bersama dengan Pemerintah Kalurahan Nomporejo menyelenggarakan kegiatan musyawarah khusus penetapan BLT DD di Aula Gedung Serba Guna Kalurahan Nomporejo tanggal 30 Januari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Jawatan Praja Kapanewon Galur, Pendamping Desa, Pendamping PKH, BUMDes, Pamong dan Anggota BPKal. Kegiatan ini memutuskan 28 KPM untuk mendapatkan BLT DD tahun 2025 yang terdiri dari Padukuhan Pandowan 3 orang, padukuhan Sorogenen I berjumlah 3 orang, Padukuhan Sorogenen II berjumlah 3 orang, Padukuhan Barongan berjumlah 4 orang, padukuhan Bagongan berjumlah 4 orang, Padukuhan Gandu berjumlah 4 orang, Padukuhan Nampan berjumlah 4 orang, dan Padukuhan Samiranan berjumlah 3 orang. Kriteria yang menerima BLT DD yaitu sudah termasuk dalam Permenkeu dan Permendesa.