Pemerintah Kalurahan Nomporejo diwakili oleh Carik dan Kamituwa menghadiri Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Masyarakat Tentang Kalurahan Ramah Perempuan dan Anak ( KRPPA ) yang diselenggarakan oleh Mitra Wacana di Kafe Kepoeh pada Rabu dan Kamis 22-23 Oktober 2025 mulai pukul 08.30 WIB.
Materi pada hari pertama ini adalah:
Payung Hukum
Internasional ( Cedaw ) tahun 1979 di tanda tangani oleh 20 negara di New York termasuk Indonesia
Hak - hak Perempuan menurut Cedaw :
- Politik dan Sipil
- Ekonomi
- Pendidikan
- Sosial dan Budaya
- Kesehatan
- Keluarga
Prinsip- prinsip perlindungan :
1. Non diskriminasi
2. HAM ( Hak Asasi Manusia )
3. Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan
4. Perlindungan khusus dan tindakan afirmatif
5. Partisipasi dan pemberdayaan
Implementasi perlindungan dan hak- hak perempuan dan anak
1. Non diskriminasi
2. Kepentingan terbaik
3. Hak hidup , kelangsungan hidup, perkembangan
4. Partisipasi
Hak anak :
1. Hak sipil dan kebebasan
2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan
4. Pendidikan , pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
5. Perlindungan khusus
Kemudian untuk materi pada hari kedua yaitu,
PUG
Definisi PUG ( Pengarusutamaan Gender) adalah strategi yg dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai keseteraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program pembangunan yang memperhatikan pengalaman dan inspirasi kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki- laki ke dalam proses perencanaan , pelaksanaan , pemanfaatan dan evaluasi dari seluruh kebijakan .
Prinsip PUG :
1. Kesetaraan
2. Keadilan
3. Non diskrimasi
4. Partisipasi
5. Akuntabilitas gender