You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa NOMPOREJO
Logo Desa NOMPOREJO
NOMPOREJO

Kec. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Masyarakat Tentang Kalurahan Ramah  Perempuan dan Anak (KRPPA)

Administrator 22 Oktober 2025 Dibaca 92 Kali
Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Masyarakat Tentang Kalurahan Ramah  Perempuan dan Anak (KRPPA)

Pemerintah Kalurahan Nomporejo diwakili oleh Carik dan Kamituwa menghadiri Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Masyarakat Tentang Kalurahan Ramah  Perempuan dan Anak ( KRPPA ) yang diselenggarakan oleh Mitra Wacana di Kafe Kepoeh pada Rabu dan Kamis 22-23 Oktober 2025 mulai pukul 08.30 WIB. 

Materi pada hari pertama ini adalah:
Payung Hukum 
 Internasional ( Cedaw ) tahun 1979 di tanda tangani oleh 20 negara di New York termasuk Indonesia 

Hak - hak Perempuan menurut Cedaw : 
- Politik dan Sipil 
- Ekonomi 
- Pendidikan 
- Sosial dan Budaya 
- Kesehatan 
- Keluarga 

Prinsip- prinsip perlindungan :

1. Non diskriminasi 
2. HAM ( Hak Asasi Manusia )
3. Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan 
4. Perlindungan khusus dan tindakan afirmatif
5. Partisipasi dan pemberdayaan 

Implementasi perlindungan dan hak- hak perempuan dan anak 

1. Non diskriminasi
2. Kepentingan terbaik
3. Hak hidup , kelangsungan hidup, perkembangan 
4. Partisipasi 

Hak anak : 
1. Hak sipil dan kebebasan
2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif 
3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan 
4. Pendidikan , pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya 
5. Perlindungan khusus

 

Kemudian untuk materi pada hari kedua yaitu,

PUG 
Definisi PUG ( Pengarusutamaan Gender) adalah strategi yg dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai keseteraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program pembangunan yang memperhatikan pengalaman dan inspirasi kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki- laki ke dalam proses perencanaan , pelaksanaan , pemanfaatan dan evaluasi dari seluruh kebijakan .

Prinsip PUG :
1. Kesetaraan 
2. Keadilan 
3. Non diskrimasi 
4. Partisipasi 
5. Akuntabilitas gender

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan