.jpeg)
Pemerintah Kalurahan Nomporejo diwakili oleh Carik dan Kamituwa menghadiri Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Masyarakat Tentang Kalurahan Ramah Perempuan dan Anak ( KRPPA ) yang diselenggarakan oleh Mitra Wacana di Kafe Kepoeh pada Rabu dan Kamis 22-23 Oktober 2025 mulai pukul 08.30 WIB.
Materi pada hari pertama ini adalah:
Payung Hukum
Internasional ( Cedaw ) tahun 1979 di tanda tangani oleh 20 negara di New York termasuk Indonesia
Hak - hak Perempuan menurut Cedaw :
- Politik dan Sipil
- Ekonomi
- Pendidikan
- Sosial dan Budaya
- Kesehatan
- Keluarga
Prinsip- prinsip perlindungan :
1. Non diskriminasi
2. HAM ( Hak Asasi Manusia )
3. Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan
4. Perlindungan khusus dan tindakan afirmatif
5. Partisipasi dan pemberdayaan
Implementasi perlindungan dan hak- hak perempuan dan anak
1. Non diskriminasi
2. Kepentingan terbaik
3. Hak hidup , kelangsungan hidup, perkembangan
4. Partisipasi
Hak anak :
1. Hak sipil dan kebebasan
2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan
4. Pendidikan , pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
5. Perlindungan khusus

