
Senin, 29 September 2025 Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Novotel Yoyakarta International Airport yang dimulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan pagi ini mengundang Panewu Temon, Panewu Wates, Plt. Panewu Panjatan, Panewu Galur, dan Panewu Lendah beserta dengan seluruh lurah di wilayah tersebut. Kalurahan Nomporejo sendiri diwakili oleh Kamituwa selaku pamong yang membidangi urusan.
Narasumber kegiatan hari ini terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga dari Rifka Annisa.
Beberapa hal yang menjadi topik utama pada pelatihan ini adalah Kekerasan dalam Rumah tangga yang merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yg berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, dan psikologi.
Apabila hal tersebut terjadi, ada beberapa hal yang menjadi hak korban, diantaranya:
1. Hak atas penanganan
2. Hak atas perlindungan
3. Hak atas pemulihan
Kemudian, untuk asas perlindungan korban sebagai berikut:
1. Keahlian dan kesetaraan gender
2. Non diskriminasi
3. Kepentingan terbaik bagi korban
4. Pemberdayaan
5. Penghormatan dan pemenuhan terhadap hak korban
Dengan dilaksanakannya pelatihan ini, diharapkan apabila terdapat kasus salah satunya perdagangan orang, pemerintah kalurahan sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat dapat mengambil peran dan mengatasi dengan baik dan benar.
