You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa NOMPOREJO
Logo Desa NOMPOREJO
NOMPOREJO

Kec. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Rapat Pemberdayaan Masyarakat dalam Evaluasi Dana Keistimewaan

Admin Kalurahan 11 Agustus 2026 Dibaca 2 Kali
Rapat Pemberdayaan Masyarakat dalam Evaluasi Dana Keistimewaan

NOTULEN KEGIATAN

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM EVALUASI DANA KEISTIMEWAAN

Hari/Tanggal : Selasa/11 Agustus 2026
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Tempat : ..Balai Kalurahan Nomporejo
Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat dalam Evaluasi Dana Keistimewaan
Penyelenggara : Pemerintah Kalurahan Nomporejo
Peserta : Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat.

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Evaluasi Dana Keistimewaan dibuka oleh Kawat Praja dan Kawat Kemakmuran. Kegiatan dilaksanakan sebagai sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat kalurahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menggunakan Dana Keistimewaan.
  2. Mengetahui manfaat dan dampak kegiatan bagi masyarakat.
  3. Mengidentifikasi kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
  4. Menampung saran, masukan, dan aspirasi masyarakat.
  5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Keistimewaan.
  6. Menyusun bahan perbaikan dan tindak lanjut untuk pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

Dalam kegiatan evaluasi disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terkait manfaat kegiatan yang telah dilaksanakan.
  3. Beberapa kegiatan dinilai telah memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pemberdayaan, peningkatan kapasitas, serta pengembangan potensi masyarakat.
  4. Masih diperlukan peningkatan keterlibatan masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kegiatan.
  5. Dalam pelaksanaan kegiatan terdapat beberapa kendala yang perlu menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pada kegiatan berikutnya.
  6. Pengelolaan Dana Keistimewaan diharapkan dapat dilaksanakan secara terbuka, tepat sasaran, efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan, diperoleh beberapa kesepakatan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Kalurahan, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Keistimewaan.
  3. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap hasil dan manfaat kegiatan.
  4. Menindaklanjuti saran dan masukan masyarakat sebagai bahan penyusunan program/kegiatan berikutnya.
  5. Pelaksanaan kegiatan Dana Keistimewaan agar tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Hasil evaluasi menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat pada tahun berikutnya.

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Evaluasi Dana Keistimewaan berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan adanya kegiatan evaluasi ini diharapkan pengelolaan Dana Keistimewaan dapat semakin transparan, akuntabel, partisipatif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ditutup pada pukul ................................................ WIB.

Notulis,

................................................

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan