Pemerintah Kalurahan Nomporejo menyelenggarakan kegiatan pembinaan bumdes dalam hal ini langkah penyehatan dan klarifikasi kredit macet debitur LKM Kalurahan Nomporejo. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 06 Agustus 2026 di Gedung Serba Guna Kalurahan Nomporejo. Kegiatan ini mengundang narasumber dari LBH ansor Kulon progo Bapak muchlis SH MH, Panewu Anom Alif Romdhoni SSTP dan Pendamping Desa Asti Widikdo SH. Kegiatan menghasilkan kesepakatan dalam hal penyelesaian kredit macet ini. Bumdes akan mengeluarkan perjanjian baru dan disepakati akan dilunasi selama satu tahun ini. Kebijakan hasil musyawarah yang juga di hadiri pamong kalurahan dan bamuskal adalah ditetapkan yang harus dikembalikan adalah pinjaman pokok dan bunga awal. apabila debitur sudah meninggal atau miskin ekstrem maka bisa melakukukan pengajuan keringan kredit melalui surat keterangan tidak mampu dinas sosial kulon progo dan keputusan akan di musyawarakan diterima atau tidak.