Pemerintah Kalurahan Nomporejo melaksanakan kegiatan Pemberian BLT Dana Desa Kepada 110 KPM di 8 Padukuhan seluruh Nomporejo. Kegaitan dilaksanakan rutin setiap bulannya. Kegaitan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Kedepan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini agar terlepas dari penderitaan akibat covid 19.