Pada hari ini Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 di Kalurahan Banaran, dilaksanakan Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral.
Acara dihadiri oleh Bapak Panewu Galur, Ibu Kawat Praja Kapanewon Galur, staf di Kapanewon Galur serta seluruh Lurah serta staf di setiap Kalurahan di Kapanewon Galur. Dari Kalurahan Nomporejo diwakili oleh Bapak Lurah, Danarta dan Panata Laksana Sarta Pangripta. Selanjutnya dalam hal pemaparan materi menghadirkan beberapa Narasumber yaitu;
- Muh Ihsan, SH, MM; Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Teguh Santosa; Koordinator Lapangan TA kulon Progo
- Kuwatana, STP; Tenaga Ahli Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dijelaskan Landasan Aturan Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 Tahun 2022
- Peraturan Daerah daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2022
Adapun penjelasan lebih lanjut untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs desa yaitu;
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa
- Program Prioritas nasional sesuai kewenangan desa
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa
Diharapkan dengan beberapa masalah yang dihadapi khususnya dampak pandemic COVID-19 dengan adanya Dana Desa dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia sehingga menjadikan kondisi masyarakat yang stabil.
Alasan dibuat Perda No. 7 th 2022
1. Bahwa irigasi adalah keistimewaan DIY, objek kebudayaan, dan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
2. Pemerintah daerah berwenang mengembangkan dan mengelola sistem irigasi.
3. Perda No. 6 tahun 2010 tidak sesuai lagi dg perkembangan peraturan perundangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum:
UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Kewenangan DIY urusan sistem irigasi:
1. Pengembangan sistem irigasi, meliputi: pembangunan dan peningkatan.
2. Pengelolaan sistem irigasi, meliputi:
- Operasi
- Pemeliharaan
- Rehabilitasi
Larangan dalam Perda No. 7 th 2022
1. Menyadap air dari saluran pembawa, selain di tempat yg ditentukan.
2. Membuang benda padat, cair, mauoun gas yang berakibat menghambat aliran, mengubah sifat fisika, kimiawi, dan mekanisme air.
3. Menggembalakan, menambatkan, atau menahan hewan ternak di daerah sempadan.
4. Memandikan hewan selain di tempat yang ditentukan.
5. Mencuci kendaraan di jaringan irigasi.
6. Membudidayakan tanaman di tanggul saluran, saluran bangunan, dan atau bantaran.
7. Menghalangi kelancaran jalannya air pada jaringan irigasi.
8. Melakukan budidaya perikanan tanpa izin jaringan irigasi.
9. Membuang air irigasi keluar dari jaringan irigasi.
10. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi saluran, bangunan, dan drainase.
11. Mengubah dan atau membongkar jaringan irigasi dan bangunan irigasi.
Kelembagaan Pengelola Irigasi:
1. Institusi pengelola irigasi
- Dinas
- Pamong banyu:
a. Pangulu banyu= pengamat
b. Mantri banyu= juru
c. Abdi bendung= POB
d. Abdi yeyasan = PPA
2. Organisasi P3A
Meliputi:
Pemilik sawah
penggarap sawah
penyakap sawah
pemilik kolam ikan
badan usaha
Lembaga: P3A, GP3A, IP3A
3. Komisi Irigasi
Unsur pemerintah dan non pemerintah