You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NOMPOREJO
Kalurahan NOMPOREJO

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website Kalurahan Nomporejo

Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Admin Kalurahan 20 Oktober 2022 Dibaca 155 Kali
Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Pada hari ini Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 di Kalurahan Banaran, dilaksanakan Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral.

Acara dihadiri oleh Bapak Panewu Galur, Ibu Kawat Praja Kapanewon Galur, staf di Kapanewon Galur serta seluruh Lurah serta staf di setiap Kalurahan di Kapanewon Galur. Dari Kalurahan Nomporejo diwakili oleh Bapak Lurah, Danarta dan Panata Laksana Sarta Pangripta. Selanjutnya dalam hal pemaparan materi menghadirkan beberapa Narasumber yaitu;

  1. Muh Ihsan, SH, MM; Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  1. Teguh Santosa; Koordinator Lapangan TA kulon Progo
  1. Kuwatana, STP; Tenaga Ahli Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Dijelaskan Landasan Aturan Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023;

  1. Peraturan Menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 Tahun 2022
  2. Peraturan Daerah daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022
  3. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2022

Adapun penjelasan lebih lanjut untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs desa yaitu;

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa
  2. Program Prioritas nasional sesuai kewenangan desa
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa

Diharapkan dengan beberapa masalah yang dihadapi khususnya dampak pandemic COVID-19 dengan adanya Dana Desa dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia sehingga menjadikan kondisi masyarakat yang stabil.

Alasan dibuat Perda No. 7 th 2022
1. Bahwa irigasi adalah keistimewaan DIY, objek kebudayaan, dan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. 
2. Pemerintah daerah berwenang mengembangkan dan mengelola sistem irigasi. 
3. Perda No. 6 tahun 2010 tidak sesuai lagi dg perkembangan peraturan perundangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti. 

Dasar hukum: 
UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air 

Kewenangan DIY urusan sistem irigasi: 
1. Pengembangan sistem irigasi, meliputi: pembangunan dan peningkatan. 
2. Pengelolaan sistem irigasi, meliputi: 
 - Operasi
 - Pemeliharaan
 - Rehabilitasi 

Larangan dalam Perda No. 7 th 2022
1. Menyadap air dari saluran pembawa, selain di tempat yg ditentukan. 
2. Membuang benda padat, cair, mauoun gas yang berakibat menghambat aliran, mengubah sifat fisika, kimiawi, dan mekanisme air. 
3. Menggembalakan, menambatkan, atau menahan hewan ternak di daerah sempadan. 
4. Memandikan hewan selain di tempat yang ditentukan. 
5. Mencuci kendaraan di jaringan irigasi. 
6. Membudidayakan tanaman di tanggul saluran, saluran bangunan, dan atau bantaran. 
7. Menghalangi kelancaran jalannya air pada jaringan irigasi.
8. Melakukan budidaya perikanan tanpa izin jaringan irigasi.
9. Membuang air irigasi keluar dari jaringan irigasi.
10. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi saluran, bangunan, dan drainase. 
11. Mengubah dan atau membongkar jaringan irigasi dan bangunan irigasi. 

Kelembagaan Pengelola Irigasi: 
1. Institusi pengelola irigasi
 - Dinas
- Pamong banyu: 
   a. Pangulu banyu= pengamat 
   b. Mantri banyu= juru 
   c. Abdi bendung= POB
   d. Abdi yeyasan = PPA 
2. Organisasi P3A
 Meliputi: 
  Pemilik sawah 
 penggarap sawah 
 penyakap sawah 
 pemilik kolam ikan 
 badan usaha 
Lembaga: P3A, GP3A, IP3A 
3. Komisi Irigasi
Unsur pemerintah dan non pemerintah

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan