Sosialisasi Peraturan Perundangan Tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Koordinasi Pelaksanaan Sewa pada hari Rabu/12 Juli 2023, Pukul 09.00 WIB Tempat Gedung Serba Guna Kalurahan Nomporejo dan dihadiri oleh:
- Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo, Bapak Muhadi, SH, MM.
- Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bapak Suharyana, SE.
- Panewu Galur, Bapak Drs. Sunarya, MM.
- Anggota BPK
- Semua Pamong Kalurahan Nomporejo dan staff.
- Pengguna Kios/Ruko Bagongan
Acara diawali dengan sambutan dari Lurah Nomporejo, Bapak Sapon. Menyampaikan bahwa acara pada hari ini dalam rangka Sosialisasi Peraturan Perundangan Tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Koordinasi Pelaksanaan Sewa Menyewa Kios/Ruko Bagongan. Diharapkan dari sosialisasi dari narasumber, bisa menjadi dasar dalam penyelesaiaan sewa menyewa aset Kalurahan Nomporejo khususnya Kios/Ruko Bagongan.
Selanjutnya penyampaian materi oleh:
Bapak Drs. Sunarya, MM
Pemahaman terhadap suatu aturan perundangan yang berlaku adalah sesuatu yang penting dan mutlak, selain itu juga harus didasari dengan itikad yang baik. Diharapkan pada hari ini bisa menemukan solusi tentang sewa Menyewa aset Kalurahan Nomporejo berupa kios di Bagongan.
Bapak Suharyana, SE
Terkait dengan Sewa Menyewa Tanah Kas Desa yang menjadi aset dari Pemerintahan Kalurahan Nomporejo berpegang pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2027 dan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2017.
Bapak Muhadi, SH, M.Hum.
Syarat sahnya perjanjian:
- Para pihak
- Objek perjanjian
- Klausal yang halal
- Kesepakatan