Rapat Pemberdayaan Masyarakat di Kapanewon Galur Bahas Serapan Dana Keistimewaan dan Reformasi Birokrasi
Galur, 27 November 2025 — Kantor Kapanewon Galur pada Kamis (27/11) pukul 13.00 WIB menggelar rapat koordinasi pemberdayaan masyarakat yang dihadiri oleh jajaran Kapanewon, perwakilan kalurahan, lembaga kemasyarakatan, serta unsur terkait lainnya. Rapat ini fokus membahas progres serapan dana keistimewaan serta langkah-langkah implementasi reformasi birokrasi sesuai regulasi terbaru.
Dalam agenda pertama, peserta rapat memaparkan perkembangan serapan Dana Keistimewaan (Danais) sebesar Rp100 juta yang dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan. Hingga akhir November, beberapa kalurahan telah menyelesaikan sebagian besar program kerja, namun sejumlah kegiatan masih dalam tahap finalisasi administrasi. Pihak Kapanewon menekankan pentingnya percepatan realisasi agar manfaat dana tersebut segera dirasakan oleh masyarakat.
Selanjutnya, rapat juga membahas penyesuaian pelaksanaan reformasi birokrasi mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023. Peraturan tersebut menekankan peningkatan tata kelola pemerintahan, penguatan layanan publik, serta transparansi dalam pengelolaan program kemasyarakatan. Aparat kalurahan dan Kapanewon diimbau untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan akuntabilitas pelaporan, serta memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan prinsip good governance.
Panewu Galur dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci suksesnya pemberdayaan masyarakat. “Kami berharap seluruh kalurahan dapat memaksimalkan serapan Danais sekaligus menerapkan reformasi birokrasi secara konsisten demi pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut serta penetapan batas waktu penyelesaian laporan kegiatan, sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pembangunan di Kapanewon Galur.