You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NOMPOREJO
Kalurahan NOMPOREJO

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

Administrator 19 September 2025 Dibaca 110 Kali
Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

Jumat, 19 September 2025 Pemerintah Kalurahan melaksanakan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik bagi Pamong Kalurahan Nomporejo dan staf. Kegiatan siang hari ini diisi materi oleh Bapak Rusdianta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo. Pada kesempatan kali ini, Bapak Rusdianta menyampaikan beberapa materi sebagai berikut:

Untuk melaksanakan standar pelayanan publik, pemerintah kalurahan perlu untuk membentuk tim penyelenggara pelayanan publik yang dibentuk oleh lurah. Tim berisi pamong kalurahan, bisa juga diisi oleh dukuh. Untuk kemudian tim mengidentifikasi jenis pelayanan, disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi. Selain itu, tim juga menyusun rancangan SK lurah tentang standar pelayanan. Adapun komponen standar pelayanan yang disampaikan diantaranya:
1. Service delivery, yang berisi:
-disebutkan persyaratan pembuatan dokumen, 
-prosedur, 
-waktu lamanya penerbitan, 
-tidak dikenakan biaya, 
-produk layanan, 
-layanan aduan.


2. ⁠manufacturing
-Dasar hukum; dituliskn perbup 68 th ..
-sarana prasarana di ruang pelayanan
-kompetensi pelaksana
-pengawasan internal
-jumlah pelaksana
-jaminan pelayanan
-jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
-evaluasi kinerja pelaksana

 

Dengan dilaksanakannya sosialisasi pada hari ini, diharapkan Pemerintah Kalurahan Nomporejo dapat segera membentuk tim dan mulai menerapkan standar pelayanan sesuai dengan kebutuhan di Kalurahan Nomporejo.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,734,979,815 Rp1,753,979,557
98.92%
Belanja
Rp1,666,830,003 Rp1,938,700,341
85.98%
Pembiayaan
Rp89,217,486 Rp87,456,484
102.01%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp2,105,000 Rp7,763,700
27.11%
Hasil Aset Desa
Rp162,970,000 Rp160,400,000
101.6%
Dana Desa
Rp774,796,000 Rp774,796,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp101,159,161 Rp119,716,193
84.5%
Alokasi Dana Desa
Rp680,020,064 Rp680,020,064
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp13,929,590 Rp11,283,600
123.45%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp949,447,235 Rp1,122,413,536
84.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp471,225,768 Rp521,570,200
90.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp50,515,000 Rp94,208,955
53.62%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp92,842,000 Rp96,507,650
96.2%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp102,800,000 Rp104,000,000
98.85%