Jumat, 19 September 2025 Pemerintah Kalurahan melaksanakan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik bagi Pamong Kalurahan Nomporejo dan staf. Kegiatan siang hari ini diisi materi oleh Bapak Rusdianta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo. Pada kesempatan kali ini, Bapak Rusdianta menyampaikan beberapa materi sebagai berikut:
Untuk melaksanakan standar pelayanan publik, pemerintah kalurahan perlu untuk membentuk tim penyelenggara pelayanan publik yang dibentuk oleh lurah. Tim berisi pamong kalurahan, bisa juga diisi oleh dukuh. Untuk kemudian tim mengidentifikasi jenis pelayanan, disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi. Selain itu, tim juga menyusun rancangan SK lurah tentang standar pelayanan. Adapun komponen standar pelayanan yang disampaikan diantaranya:
1. Service delivery, yang berisi:
-disebutkan persyaratan pembuatan dokumen,
-prosedur,
-waktu lamanya penerbitan,
-tidak dikenakan biaya,
-produk layanan,
-layanan aduan.
2. manufacturing
-Dasar hukum; dituliskn perbup 68 th ..
-sarana prasarana di ruang pelayanan
-kompetensi pelaksana
-pengawasan internal
-jumlah pelaksana
-jaminan pelayanan
-jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
-evaluasi kinerja pelaksana
Dengan dilaksanakannya sosialisasi pada hari ini, diharapkan Pemerintah Kalurahan Nomporejo dapat segera membentuk tim dan mulai menerapkan standar pelayanan sesuai dengan kebutuhan di Kalurahan Nomporejo.