Hari : Kamis
Tanggal : 20 Agustus 2026
Pukul : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Aula Adikarta
Acara : Sosialisasi Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus, dan September Tahun 2026
Penyelenggara : Perum Bulog Kanwil Yogyakarta
Peserta : 1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah
- Kepala Dinas pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
- Kepala bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah
- kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil
- Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
- Panewu se- Kulon Progo
- Lurah se- Kulon Progo
DASAR HUKUM BANTUAN PANGAN TAHUN 2026
- Surat Kepala Bapanas Nomor : 308/ TS 03.03/K/07/ 2026 Tahun 2026 Tentang Penugasan Penyaluran Bantuan Pangan Periode Juli – September 2026 dan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 349 Tahun 2026 Tentang Petunjuk teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian Bantuan Pangan Beras Periode Juli – September 2026
TUJUAN
- Mengurangi beban pengeluaran PBP sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan , kerawanan pangan , menanggulangi kekurangan pangan, mengendalikan gejolak haga pangan dan inflasi serta melindungi produsen dan konsumen .
- SASARAN
Keluarga Penerima Bantuan Pangan ( PBP ) yang ditetapkan Bapanas berdasar hasil rapat tingkat menteri / kepala lembaga Data PBP berasal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial dan lembaga lain yang ditetapkan pemerintah
- ALOKASI BANTUAN
Setiap Kel PBP memperoleh bantuan sebanyak 10 kg / kel/ alokasi dengan kualitas beras CBP Medium ( total 30 kg selama 3 alokasi )
- PENDANAAN
KPA APBN
- Jumlah Penerima warga Nomporejo Februari – Maret ada 399 KK turun 74 KK , menjadi 325 KK
- - Beras 10KG x 3 9 Juli, Agustus, September
Hari salur : Rabu / 23 September 2026 pukul 08.00 Wib
- PBB Normal : Penerima Asli membawa undangan , KTP asli, Kartu Keluarga
Perwakilan 1 KK : Mewakili PBP dan tercatat masih dalam 1 KK dengan PBP
Membawa : Undangan , KTP asli yang mewakili , KK, KTP yang diwakili ( boleh fc )
- Perwakilan Beda KK : Mewakili PBP tetapi tidak 1 KK dengan PBP
Membawa : Undangan , KTP Asli yang mewakili, KK yang diwakili , KTP yang diwakili
( boleh fotocopy )
- Pengganti
Penerima baru berdasarkan data cadangan yang menggantikan PBP normal
Membawa : Undangan , KTP asli, KK