Menindaklanjuti Surat dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 443/19631 tertanggal 10 Desember 2020 Perihal: Peningkatan Pengawasan Protokol Kesehatan, serta menyikapi semakin tingginya pertambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo, maka diterbitkanlah surat edaran seperti yang terlampir.