You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NOMPOREJO
Kalurahan NOMPOREJO

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Admin Kalurahan 03 Juni 2022 Dibaca 531 Kali
Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Bertempat di kalurahan Banaran, pada  hari kamis, 2 Juni 2022 dilaksanakan Deklarasi sanitasi Total Berbasi Masyarakat, yang dihadiri oleh Pj Bupati Kulonprogo, Tri saktiyana, Kepala Dinas kesehatan Kulon Progo, Fasilitator STBM DIY, Fasilitator STBM Kulon Progo, Panewu Galur, Kepala puskesmas galur 2,  lurah, Ketua BPK, Kamituwo, Babinsa, Babhinkamtibmas, Kerua kader kesehatan, Dukuh dan Tokoh masyarakat dari Kalurahan Nomporejo dan Kalurahan banaran.

Deklarasi STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah suatu pendekatan yang menekankan pada  perubahan perilaku hidup bersih dan sehat dengan memelibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan.

STBM ditujukan untuk memutus mata rantai penularaan penyakit dan keracunan. 5 Pilar  STBM adalah :

  1. Stop buang air besar sembarangan, denag cara membudayakan buang air besar sehar dan menyediakan dan memelihara sarana buang air besar yang memenuhi standard an persyaratan kesehatan.
  2. Cuci tangan pakai sabun, dengan air bersih yang mengalir dan sabun secara berkelanjutan, menyediakan
  3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, melakukan kegiatan mengelola air minum dan makanan di rumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kualitas air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum, serta untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses pengelolaan makanan di rumah tangga.

Dengan cara membudayakan perilaku pengolahan air layak minumdan makanan yang aman dan bersih secara berkelanjutan. Menyediakan dan memelihara tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang sehat

  1. Pengamanan Sampah Rumah Tangga, melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang, dan mendaur ulang.
  2. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga, melakukan kegiatan pengolahan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi, dan dapur yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang mampu memutus mata rantai penularan penyakit.

Berharap ini bukan hanya sekedar deklarasi yang dilakukan dan dihadiri pejabat tetapi tidak pernah dilakukan (Esw)

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,734,979,815 Rp1,753,979,557
98.92%
Belanja
Rp1,666,830,003 Rp1,938,700,341
85.98%
Pembiayaan
Rp89,217,486 Rp87,456,484
102.01%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp2,105,000 Rp7,763,700
27.11%
Hasil Aset Desa
Rp162,970,000 Rp160,400,000
101.6%
Dana Desa
Rp774,796,000 Rp774,796,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp101,159,161 Rp119,716,193
84.5%
Alokasi Dana Desa
Rp680,020,064 Rp680,020,064
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp13,929,590 Rp11,283,600
123.45%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp949,447,235 Rp1,122,413,536
84.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp471,225,768 Rp521,570,200
90.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp50,515,000 Rp94,208,955
53.62%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp92,842,000 Rp96,507,650
96.2%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp102,800,000 Rp104,000,000
98.85%