You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NOMPOREJO
Kalurahan NOMPOREJO

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Hari Pahlawan

Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Admin Kalurahan 03 Juni 2022 Dibaca 366 Kali
Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Bertempat di kalurahan Banaran, pada  hari kamis, 2 Juni 2022 dilaksanakan Deklarasi sanitasi Total Berbasi Masyarakat, yang dihadiri oleh Pj Bupati Kulonprogo, Tri saktiyana, Kepala Dinas kesehatan Kulon Progo, Fasilitator STBM DIY, Fasilitator STBM Kulon Progo, Panewu Galur, Kepala puskesmas galur 2,  lurah, Ketua BPK, Kamituwo, Babinsa, Babhinkamtibmas, Kerua kader kesehatan, Dukuh dan Tokoh masyarakat dari Kalurahan Nomporejo dan Kalurahan banaran.

Deklarasi STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) adalah suatu pendekatan yang menekankan pada  perubahan perilaku hidup bersih dan sehat dengan memelibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan.

STBM ditujukan untuk memutus mata rantai penularaan penyakit dan keracunan. 5 Pilar  STBM adalah :

  1. Stop buang air besar sembarangan, denag cara membudayakan buang air besar sehar dan menyediakan dan memelihara sarana buang air besar yang memenuhi standard an persyaratan kesehatan.
  2. Cuci tangan pakai sabun, dengan air bersih yang mengalir dan sabun secara berkelanjutan, menyediakan
  3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, melakukan kegiatan mengelola air minum dan makanan di rumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kualitas air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum, serta untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses pengelolaan makanan di rumah tangga.

Dengan cara membudayakan perilaku pengolahan air layak minumdan makanan yang aman dan bersih secara berkelanjutan. Menyediakan dan memelihara tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang sehat

  1. Pengamanan Sampah Rumah Tangga, melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang, dan mendaur ulang.
  2. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga, melakukan kegiatan pengolahan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi, dan dapur yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang mampu memutus mata rantai penularan penyakit.

Berharap ini bukan hanya sekedar deklarasi yang dilakukan dan dihadiri pejabat tetapi tidak pernah dilakukan (Esw)

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan