Senin / 9 Februari 2026
Pukul : 08.30 Wib - selesai
Tempat : Ruang Aula Adikarta Kaca ( Komplek Pemda Kab.Kulon Progo)
Acara : Sosialisasi Kuota & Koordinasi Rencana Penyaluran BPNT APBD Tahun 2026
KRITERIA PENERIMA BPNT APBD :
- Penduduk Kulon Progo dibuktikan dengan KTP
- Penduduk Kulon Progo yang masuk dalam DTSENdesil 1 – 5
- Keluarga PPKS yang tidak mendapatkan bantuan sosial lain yaitu:
1. Program Keluarga Harapan atau
2. Program BPNT APBN
3. Program jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU)
4. Dana Desa
Kuota KPM BPNT APBD Per Kalurahan / Kelurahan
-Jumlah Paket BPNT APBD x Jumlah KK Kalurahan / Kelurahan
Jumlah KK se- Daerah
-Jumlah KK merupakan data yang bersumber dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kependudukan
-Jumlah Kuota KPM BPNT APBD masing –masing kalurahan / Kelurahan ditetapkan dengan Keputusam Kepala Dinas sebelum tahun berjalan ( N-1)
- Apabila jumlah usulan KPM dari Kalurahan / Kelurahan kurang dari jumlah kuota sebagaimana dimaksud maka sisa kuota tidak dapat dilimpahkan ke Kalurahan / Kelurahan lainnya
Jumlah Kuota KPM Nomporejo menurun drastic dari 28 KPM ( tahun 2025 ) menjadi 5 KPM
tahun 2026