Musyawarah Kalurahan Khusus Penentuan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai
Musyawarah Kalurahan Khusus diadakan pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Acara dihadiri oleh Panewu Galur yang diwakili oleh Kawat Praja Ibu Wasiyem, Lurah dan Pamong Kalurahan Nomporejo, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta tokoh masyarakat. Dalam acara tersebut menyepakati dan memutuskan KPM penerima BLT kalurahan yang dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar Keputusan Lurah tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Tahun 2024.