Kejari Kulon Progo Gelar Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Datun di Kalurahan Margosari
Kulon Progo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kantor Kalurahan Margosari pada Rabu, 26 November 2025, pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat kalurahan, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga kemasyarakatan setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan dari Bidang Datun Kejari Kulon Progo menjelaskan peran kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pendampingan hukum bagi pemerintah kalurahan, termasuk upaya pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan administrasi publik.
Pihak Kejari menegaskan bahwa kehadiran Bidang Datun bukan hanya dalam penanganan perkara, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan aparatur Kalurahan Margosari semakin memahami ruang lingkup layanan hukum yang dapat diakses serta lebih proaktif dalam berkonsultasi terkait isu-isu hukum yang dihadapi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menggali informasi lebih dalam mengenai perlindungan hukum, pendampingan administrasi, serta langkah pencegahan persoalan hukum di lingkungan pemerintahan desa.
Dengan adanya kegiatan ini, Kejari Kulon Progo berharap hubungan sinergis dengan pemerintah kalurahan dan masyarakat semakin kuat, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat lokal.