NOTULEN AKSI APDESI
Tanggal: Senin, 08 Desember 2025
Tempat: Jalan Medan Merdeka Selatan
Penyelenggara: Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Agenda Utama: Penyampaian aspirasi terkait tuntutan pencabutan PMK 81
Aksi dimulai pukul Jam 07.00 WIB dengan diawali koordinasi internal APDESI. Ketua lapangan memberikan pengarahan terkait jalannya aksi agar berlangsung tertib dan kondusif. Kegiatan dihadiri oleh
-
Pengurus DPP APDESI
-
Pengurus APDESI provinsi/kabupaten
-
Kepala desa dan perangkat desa perwakilan dari berbagai daerah
APDESI menyampaikan keberatan dan permintaan pencabutan PMK 81, dengan poin aspirasi sebagai berikut:
-
Regulasi dalam PMK 81 dinilai membatasi ruang gerak pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.
-
Adanya pasal-pasal yang dianggap menghambat fleksibilitas pelaksanaan program prioritas desa.
-
Permintaan dikembalikannya pengaturan tertentu kepada mekanisme yang lebih sesuai dengan kondisi desa.
-
Desakan untuk membuka dialog resmi antara pemerintah pusat dan APDESI.
Peserta aksi berkumpul pada pukul Jam 08.oo WIB di Medan Merdeka Selatan. Orasi dilakukan oleh sejumlah perwakilan APDESI mulai pukul Jam 09.00 WIB.
-
Penyampaian tuntutan secara tertulis kepada perwakilan Kementerian Keuangan/Kementerian terkait.
-
Delegasi APDESI melakukan audiensi singkat (jika terjadi), dengan poin diskusi:
-
Penjelasan keberatan terhadap PMK 81
-
Usulan revisi atau pencabutan
-
Permintaan pembentukan forum komunikasi khusus
-
-
Situasi berjalan tertib/kondusif dengan pengamanan aparat.
Hasil dan Kesimpulan
-
Tuntutan pencabutan PMK 81 secara resmi telah disampaikan.
-
Pemerintah melalui Kemensetneg menyatakan akan meninjau dan menyampaikan masukan kepada pimpinan.
-
APDESI menunggu respon resmi pemerintah dalam jangka waktu 1 minggu.
-
Jika belum ada tindak lanjut, APDESI berencana melakukan:
-
Pertemuan lanjutan
-
Konsolidasi nasional
-
Aksi lanjutan (non-kekerasan dan mengedepankan dialog)
-
Aksi ditutup pada pukul12.00 dengan seruan solidaritas dan komitmen menjaga koordinasi. APDESI menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk aspirasi kolektif pemerintah desa di seluruh Indonesia.