Kegiatan Musyawarah Harga untuk pembelian Tanah Pengganti dilaksanakan pada hari kamis tanggal 05 Desember 2019 di Balai Desa Nomporejo. Musyawarah ini dihadari oleh Dinas pertanahan Tata Ruang Kulon Progo, Dinas Pertanian, Bagian Hukum Kulon Progo, Camat Galur, Kepala Desa Nomporejo dan Penjual Tanah. Penjual Tanah adalah Bapak Sapto Priharjono dari Desa Nomporejo dan Ibu Puspitorini dari Desa Banaran.