LPPD merupakan salah satu dokumen wajib pemerintah desa untuk melaporkan kegiatan berkala rutin kepda bUpati Kulon progo setiap Tahunnya.
LPPD merupakan salah satu dokumen wajib pemerintah desa untuk melaporkan kegiatan berkala rutin kepda bUpati Kulon progo setiap Tahunnya.