KEPALA DESA NOMPOREJO
KABUPATEN KULON PROGO
PERATURAN DESA NOMPOREJO
NOMOR : 03 TAHUN 2017
T E N T A N G
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
KECAMATAN GALUR KABUPATEN KULON PROGO
TAHUN ANGGARAN 2017
PERATURAN DESA NOMPOREJO
NOMOR 03 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
KEPALA DESA NOMPOREJO,
Menimbang : |
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Desa dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Desa dalam pembiayaan pembangunan yang bersifat strategis yang kebutuhan dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran, perlu penyediaan Dana Cadangan; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 dan 3 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, “Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak sekaligus dalam satu tahun anggaran”; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Pembentukan Dana Cadangan;
|
Mengingat : |
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1951; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan di Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; 9. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa; 15. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 Tata Kerja Pemerintah Desa; 16. Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa Nomporejo ; 17. Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2016-2021; 18. Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017; 19. Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017;
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMPOREJO
Dan
KEPALA DESA NOMPOREJO
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DESA NOMPOREJO TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur peyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Nomporejo.
- Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Nomporejo.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes, adalah suatu rencana keuangan tahunan Desa Nomporejo yang ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang APBDes ;
- Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke Kas Desa;
- Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar Kas desa ;
- Pendapatan Desa adalah hak pemerintah desa yang diakui menambah nilai kekayaan besih ;
- Belanja Desa adalah kewajiban pemerintah desa yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
- Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya ;
- Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran ;
- Kas Umum Desa adalah tempat penyimpanan uang desa yang ditentukan oleh Kepala Desa ;
- Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBD Kabupaten yang dialokasikan kepada Desa tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan desa dan sesuai dengan prioritas daerah;
BAB II
PENETAPAN TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
Pasal 2
Dana Cadangan dibentuk untuk mendanani program/ kegiatan yang direncanakan dan memerlukan anggaran yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
BAB III
PROGRAM DAN KEGIATAN YANG AKAN DIBIAYAI
DARI DANA CADANGAN
Pasal 3
Program/kegiatan yang dibiayai dengan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah Pembangunan Kantor Kelembagaan Desa Nomporejo.
BAB IV
BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN YANG HARUS DIANGGARKAN
Pasal 4
Besarnya Dana Cadangan yang dibutuhkan untuk melaksanakan program/kegjatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ditetapkan setiap tahunnya dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berjalan setiap tahunnya dengan rincian sebagai berikut :
- Tahun Anggaran 2017, Sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah);
- Tahun Anggaran 2018, Sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
- Tahun Anggaran 2019, Sebesar Rp. 85.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
- Tahun Anggaran 2020, Sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah);
BAB V
SUMBER DANA CADANGAN
Pasal 5
- Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa kecuali Dana Desa. Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
- Penyisihan atas penerimaan desa yang diperuntukkan sebagai Dana Cadangan dan semua belanja atas beban dana cadangan dianggarkan dalam APBDes.
BAB VI
TAHUN ANGGARAN PELAKSANAAN DANA CADANGAN
Pasal 6
Pelaksanaan Dana Cadangan dimulai pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Desa Nomporejo
Ditetapkan di : Nomporejo
Pada tanggal : 10 Januari 2017
KEPALA DESA NOMPOREJO
Cap/ttd
SUYONO
Diundangkan di Nomporejo
Pada tanggal : 10 Januari 2017
SEKRETARIS DESA
Cap/ttd
EKA HERDI NUGRAHA
BERITA DAERAH DESA NOMPOREJO KECAMATAN GALUR
TAHUN 2017 NOMOR 03