Pemerintah Kalurahan Nomporejo menginiasi kegiatan rapat koordinasi dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Ramadhan ditengah Pendemi Covid 19. Lurah Suyono memimpin rapat pada kesempatan ini. Rapat ini dihadiri oleh Ibu Rusnini SE dari kapanewon Galur dan Bapak Latif Huda M.Ag dari KUA Galur.
Lurah Suyono menyampaikan bahwa perlu menyamakan sikap terkait Surat Edaran Kementerian Agama ini di Wilayah Kalurahan Nomporejo. Lurah Suyono menegaskan bahwa safari tarawih ditiadakan secara resmi oelh Kabupaten. Selain itu juga penegasan terkait jangan sampai ada penolakan jenazah covid di wilayah Kalurahan Nomporejo. Kemudian yang jadi permasalahan adalah pelaksanaan zakat fitrah yang dilaksanakan sesuai SE di awal ramadhan.
Ibu Rusnini SE mewakil Bapak Plt Panewu Galur menyampaikan bahwa jangan sampai ada menganggap enteng Covid ini. Perlu persamaan persepsi yang diapresiasi oelh Kapanewon Galur. Kemudian acara utama penyampaian materi oleh Bapak Kepala KUA Galur yaitu Bapak Latih Huda M.Ag. Bapak Kepala KUA Galur menyatakan surat edaran Kemenag ini sudah di tindaklanjuti oleh Kanwil Kemenag DIY terkait Pelarangan Kegiatan saat Ramadhan. Kegiatan Tarawih, Buka Bersama, Saur Bersama, dan kegaiatnya lainnya jelas dilarang demi menekan covid ini.
Kemudian dilanjutkan dengan dengar pendapat dari masing masing takmir yang hadir dalam rapat ini. setelah diskusi panjang maka ada beberapa kesimpulan yaitu
1. Zakat Mal dan Shodaqoh infaq dilaksanakan 2 hari sebelum Bulan Ramadhan Tahun ini
2. Zakat Fitrah didisitribusikan 1 minggu sebelum hari raya Idul Fitri 1441 H
3. Kegiatan Buka Bersama dan Safari Tarawih ditiadakan
4. Sholat Idul Fitri di lapangan ditiadakan dan Sholat IED di Rumah
5. Kegiatan Sholat Berjamaah Tarawih di masjid dilarang di Wilayah Kalurahan Nomporejo
Kesimpulan ini akan dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan Surat Instruksi dari Lurah Nomporejo
TTD
E.H Nugraha