Melalui Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 141/2620 tentang Penundaaan Pemilihan Lurah di wilayah Kabupaten Kulon Progi, Hari H Pemilihan di Tunda sampai tanggal 24 Oktober 2021. Hal ini terkait dengan wabah Covid yang belum mereda. Diharapkan proses pengumpulan masa dapat di awasi secara ketat.