Hari Senin, tanggal 27 Juni 2022 bertempat di Aula Kalurahan Nomporejo, telah dilaksanakan penyuluhan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) yang diberikan oleh Kapolsek Galur Bapak Budi. Peserta berasal dari Kalurahan Nomporejo, terdiri dari remaja, calon pengantin dan kader posyandu, pendidik paud dan kader PKK.
NAPZA adalah obat-obatan yang terlarang, dan diharapkan tidak dikonsumsi oleh warga Nomporejo. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA. Narkotika berasal dari tanaman, contohnya ganja, mengkonsumsi ganja bisa menyebabkan penurunan kesadaran, hilang rasa dan menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yg mempunyai pengaruh pada susunan syaraf pusat.
Golongan 1: ectacy, MOMA, LSD
Golongan 2: Amfetamin,metil fenidat, metakualon dan golongan 3 Fenobartikal, flunitrazepam.
Diharapkan ada partisipasi masyarakat dalam pencegahan. Sedangkan Peningkatan usia usia perkawinan, disampaikan oleh ibu Malikhah dari PLKB.
Menurut hukum Islam, Perkawinan adalah perjanjian suci yang kuat, antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan kebahagiaan, ketenangan dan kasih sayang. Saat ini pernikahan yang dianjurkan adalah usia 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk Laki2. Risiko perkawinan anak:
Kesehatan, usia ibu yang sangat muda, di bawah 18 tahun menyebabkan anemia dan kekurangan gizi pada ibu hamil.dan bisa mengakibatkan anak yang dilahirkan stunting.
Pendidikan, anak perempuan berpeluang 6 kali lebih besar tidak melanjutkan sekolah
Kehidupan sosialnya: rentan KDRT
Ekonomi, karena tidak memiliki ketrampilan maka kerentanan terhadap kemiskinan juga tinggi, dan kerugian politik, seharusnya bebas menentukan pilihan untuk menentukan hidupnya menjadi lebih baik, pernikahan anak yang dipaksakan menghilangkan hak politik anak yang paling dasar yaitu untuk didengar pendapatnya (Esw)