You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NOMPOREJO
Kalurahan NOMPOREJO

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SOSIALISASI NAPZA DAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

Admin Kalurahan 27 Juni 2022 Dibaca 524 Kali
SOSIALISASI NAPZA DAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

Hari Senin, tanggal 27 Juni 2022 bertempat di Aula Kalurahan Nomporejo, telah dilaksanakan penyuluhan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) yang diberikan oleh Kapolsek Galur Bapak Budi. Peserta berasal dari Kalurahan Nomporejo, terdiri dari remaja, calon pengantin dan kader posyandu, pendidik paud dan kader PKK.

NAPZA adalah obat-obatan yang terlarang, dan diharapkan tidak dikonsumsi oleh warga Nomporejo. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA. Narkotika berasal dari tanaman, contohnya ganja, mengkonsumsi ganja bisa menyebabkan penurunan kesadaran, hilang rasa dan menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yg mempunyai pengaruh pada susunan syaraf pusat.

 Golongan 1: ectacy, MOMA, LSD

 Golongan 2: Amfetamin,metil fenidat, metakualon dan golongan 3 Fenobartikal, flunitrazepam.

Diharapkan ada partisipasi masyarakat dalam pencegahan. Sedangkan Peningkatan usia usia perkawinan, disampaikan oleh ibu Malikhah dari PLKB.

Menurut hukum Islam, Perkawinan adalah perjanjian suci yang kuat, antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan kebahagiaan, ketenangan dan kasih sayang. Saat ini pernikahan yang dianjurkan adalah usia 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk Laki2. Risiko perkawinan anak:

Kesehatan, usia ibu yang sangat muda, di bawah 18 tahun menyebabkan anemia dan kekurangan gizi pada ibu hamil.dan bisa mengakibatkan anak yang dilahirkan stunting.

Pendidikan, anak perempuan berpeluang 6 kali lebih besar tidak melanjutkan sekolah

Kehidupan sosialnya: rentan KDRT

Ekonomi, karena tidak memiliki ketrampilan maka kerentanan terhadap kemiskinan juga tinggi, dan kerugian politik, seharusnya bebas menentukan pilihan untuk menentukan hidupnya menjadi lebih baik, pernikahan anak yang dipaksakan menghilangkan hak politik anak yang paling dasar yaitu untuk didengar pendapatnya (Esw)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,734,979,815 Rp1,753,979,557
98.92%
Belanja
Rp1,666,830,003 Rp1,938,700,341
85.98%
Pembiayaan
Rp89,217,486 Rp87,456,484
102.01%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp2,105,000 Rp7,763,700
27.11%
Hasil Aset Desa
Rp162,970,000 Rp160,400,000
101.6%
Dana Desa
Rp774,796,000 Rp774,796,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp101,159,161 Rp119,716,193
84.5%
Alokasi Dana Desa
Rp680,020,064 Rp680,020,064
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp13,929,590 Rp11,283,600
123.45%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp949,447,235 Rp1,122,413,536
84.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp471,225,768 Rp521,570,200
90.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp50,515,000 Rp94,208,955
53.62%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp92,842,000 Rp96,507,650
96.2%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp102,800,000 Rp104,000,000
98.85%