Puskesmas Galur II menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok untuk 3 Desa di wilayahnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Café Kepoh Lendah. Kegiatan ini mengundang unsur Dukuh, Lurah, Pamong, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kegiatan ini merupakan monitoring Implementasi Perda No. 05 Tahun 2014 Tentang KTR. Kegiatan di isi oleh beberapa kegiatan yaitu penyampaian Pembinaan Teknis Penerpaan KTR di 7 Tatanan, Penyampaian Hasil Monitoring KTR di Wilayah Kerja Puskesmas, Penyampianan Hasil Skrining Perilkau merokok di sekolah di wilayah kerja Puskesmas Galur II dan Diskusi dan Penyusuann rencana Tindak Lanjut. Kegitan ini menghadirkan narasumber Ibu Rina SKM dari Puskesmas Galur II. Beliau menjelaskan agar Kalurahan membentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok dan menentukan tempat merokok. Langkah Langkah lain yang bisa ditempuh adalah membuat baner Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Padukuhan dan edukasi ke Warga masyarakat. Penegakan Pengawasan Kegiatan ini sangat penting demi menghidupkan Kembali Gerakan hidup sehat dan mencegah stunting. Untuk kedepan akan dilakukan sidak difasilitas umum seperti Masjid, Kantor Kalurahan, Sekolah Sekolah dan fasilitas Umum. Kemudian juga iklan produk rokok dan sponsor rokok juga tidak diperbolehkan agar menuju masyarakat Kulon Progo yang sehat.