You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NOMPOREJO
Kalurahan NOMPOREJO

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Hari Pahlawan

Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan Nomporejo

Administrator 01 Oktober 2020 Dibaca 564 Kali

Rabu 30 September 2020 kemarin Pemerintah Kalurahan Nomporejo mengadakan peningkatan kapasitas pamong kalurahan yang dihadiri oleh seluruh pamong Kalurahan Nomporejo dan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Nomporejo. Acara yang berlangsung dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB ini diisi dengan materi mengenai pelaksaaan pemerintahan kalurahan yang disampaikan oleh Bapak Joko Sunanto, SH dari Dinas PMD Dalduk dan KB.

Pemerintahan kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan pemerintahan kalurahan merupakan koordinasi pemerintah kalurahan dan BPK sebaga unsur pengawasan. Lurah bertugas sebagai pemegang kekuasaan pengelolan keuangan kalurahan dan  pengelolaan aset kalurahan, serta berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kalurahan dan pengelolaan aset kalurahan. Tugas pamong kalurahan antara lain penyelenggaraan pemerintahan kalurahanpelaksanaan pembangunan kalurahanpembinaan kemasyarakatan kalurahanpemberdayaan masyarakat kalurahanpenanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak kalurahanBadan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) meupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi BPK diantaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan kalurahan bersama lurahmenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kalurahan dan melakukan pengawasan kinerja lurah. Penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dengan memperhatikan kewenanganpenyelarasan dengan pemerintah dan sinkronisasi kebijakan. Dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan local, keberagaman dan partisipatif.

Dengan adanya peningkatan kapasitas pamong kalurahan ini diharapkan seluruh pamong kalurahan dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan