Sabtu, 26 September 2020 Karang Taruna Karya Bhakti Nomporejo mengadakan acara Penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan bertempat di Gedung Serbaguna Kalurahan Nomporejo. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul12.00 WIB ini dibuka oleh Bapak Suyono selaku Lurah Nomporejo untuk kemudian dilanjutkan dengan materi inti yang dibagi dalam 2 sesi. Materi pada sesi pertama disampaikan oleh Nur Pradekawati, Amd.Keb yang membahas tentang kesehatan reproduksi remaja. Pembahasan dalam sesi ini mencakup seks,bahaya pergaulan bebas, usia perkawinan, pernikahan dini serta penyakit yang mungkin dapat timbul terkait kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, untuk sesi ke 2, materi disampaikan oleh Muazim dari LSM Mitra Wacana Yogyakarta. pada sesi ini, Muazim memaparkan mengenai pendewasaan usia perkawinan yang meliputi Undang-Undang Usia Perkawinan sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu juga disampaikan mengenai perencanaan perkawinan serta pematangan usia perkawinan. Acara ini ditujukan bagi anggota Karang Taruna Karya Bhakti yang masih dibawah umur agar dapat menambah pengetahuan tentang peraturan-peraturan mengenai pendewasaan usia perkawinan.