You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NOMPOREJO
Kalurahan NOMPOREJO

Kap. GALUR, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website Kalurahan Nomporejo

Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat Kabupaten Kulon Progo

Admin Kalurahan 09 Desember 2022 Dibaca 130 Kali
Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat Kabupaten Kulon Progo

Kamis, 08 Desember 2022 Pemerintah kalurahan Nomporejo yang diwakili oleh Ika Widiastuti selaku Ulu-ulu Kalurahan Nomporejo mengkiuti Sosialisasi Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat Kabupaten Kulon Progo yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo. Pada pertemuan tersebut dipaparkan beberapa hal sebagai berikut:

Menurut tangga sanitasi/ Sanitation ladder, sanitasi dibedakan menjadi:

  1. BABS Terbuka
  2. BABS Tertutup
  3. Akses sanitasi belum layak
  4. Akses sanitasi layak
  5. Akses Sanitasi Aman

Kondisi Sanitasi Kulon Progo saat ini yaitu:

  1. BABS Terbuka 0%
  2. Akses sanitasi belum layak 1,89%
  3. Akses sanitasi layak 88,27%
  4. Akses Sanitasi Aman 9,84%

Adapun target 2024 adalah 90 % rumah tangga domestik memiliki akses sanitasi layak (termasuk 15 % akses aman).

Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) merupakan layanan penyedotan lumpur tinja dari tangki septik yang diberikan secara berkala dan terjadwal. Minimal penyedotan tangki septik dilakukan tiap 3 tahun. Adapun biaya tiap sedot adalah Rp. 375.000,00.  Manfaat dari penyedotan ini adalah:

  1. Terkendalinya kondisi dan kinerjatanki septik,
  2. Berkurangnya potensi pencemaran lingkungan sehingga dapat memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat,
  3. Bertambahnya pemasukan daerah secara kontinyu, dan
  4. Meningkatkan citra  wilayah.

Penerima program hibah Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat (SPALDS) wajib mengikuti program LLTT, dengan membentuk Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KKP). Tugas KKP adalah: merencanakan besaran iuran, mengumpulkan iuran dan menyusun rencana belanja, membukukan dan melaporkan secara rutin, mengkoordinit pemanfaat dalam memelihara sarana, serta kampanye PHBS.

Acara sosialisasi Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat diakhiri pukul 11.00 wib.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp100,000 Rp100,000
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan