Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kulon Progo pada tangal 27 Maret 2023 di Aula Adikarto Komplek Pemda Kulon Progo. Kegiatan ini mengambil tema PPID Kalurahan sebagai garda terdepan dalam Pelayanan Informasi Publik dengan narasumber Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara di buka oleh Bapak Kepala Dinas Kominfo Bapak Agung. Beliau berpesan agar semua pejabat PPID atau yang mewakili yang diundang pada kesempatan ini dapat fokus untuk pembenahan Keterbukaan Informasi Publik. Beliau juga berpesan bahwa Kalurahan harus mempunyai Ruangan Khusus PPID dan Ruangan Khusus PTSP. Beliau berharap Pemerintah kalurahan dapat meningkatkan SLIP ( Sistem Layanan Informasi Publik). Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Bapak Agus Purwanto SKM selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau memaparkan bahwa Kulon Progo mendapatkan juara apresiasi desa pada tahun 2021 atas nama Desa Karangsari mendapat juara 8 nasional dan Tahun 2022 Desa Sendangsari mendapatkan juara 1 nasional. Peraturan Komunikasi Informasi Nomor 01 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan Informasi Publik Desa. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 05 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Beliau menjelasakan bahwa keterbukaan informasi public untuk semua badan publik sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008. Badan Publik dikriteriakan semua yang memakai dana dari Pemerintah Baik APBN Maupun APBD. Bapak Wakil Ketua Komisi Informasi juga menjelaskan bahwa desa harus mempunyai peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah kalurahan harus membuat SOP Pelayanan, Menyusun Anggaran dan Pembelian Sarpras demi menunjang PPID ini. Belaiu juga memaparkan alur pengajuan permohonan sengketa informasi. Kemudian juga beliau menyampaikan bahwa PPID harus membuat Daftar Informasi Publik yang menggunakan 3 pendekatan yaitu Tunggal, Ganda dan Terpisah. Daftar Informasi Publik akan di susun oleh tim dan akan dimusdeskan setelah itu di sahkan melalui Surat Keputusan PPID. Kemudian beliau menyampaikan bahwa jenis informasi public yaitu berkala, serta merta, setiap saat dan dikecualikan. Hal ini tergantung dari proses pengajuan kensekuensi. Kemudian beliau menjelaskan bahwa Putusan Komisi Informasi terdiri 3 jenis yaitu membuka informasi, menutup informasi dan membuka Sebagian. Terakhir dari komisi informasi berharap di Kulon Progo terdapat desa yang akan menjadi juara dalam ajang apresiasi desa keterbukaan public. Ada 5 kriteria yaitu Inovasi, Partisipasi dan akses, Dokumen dan SDM serta Komitmen. Beliau berpesan agar selalu berkominikasi dengan komisi informasi apabila ada persoalan tentang informasi.